Usut Kasus LPEI, KPK Sita Rp4,6 miliar, 13 Logam Mulia hingga 100 Perhiasan
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menggeledah dua rumah dan satu kantor perusahaan swasta di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada 31 Juli sampai dengan 2 Agustus 2024.
Penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
"KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada dua rumah dan satu kantor swasta yang berlokasi di Balikpapan, Kalimantan Timur," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 5 Juli 2024.
Baca Juga: Profil Johan Budi, Mantan Jubir KPK dan Stafsus Presiden Jokowi
Tessa mengungkapkan, dari lokasi penggeledahan, penyidik menyita uang sekira Rp4,6 miliar, enam unit kendaraan, 13 logam mulia, dan sembilan jam tangan.
Selain itu, turut disita juga 37 tas mewah, 100 perhiasan berupa cincin, kalung, gelang, antin, dan liontin. Ada juga barang bukti elektronik berupa laptop dan harddisk yang diamankan penyidik.
Dikatakan Tessa, seluruh barang bukti yang tersebut diduga ada kaitannya dengan perkara dugaan korupsi yang tengah diusut KPK. Menurutnya, semua barang bukti yang disita juga akan didalami keterkaitannya dengan kasus LPEI.
"Kesemuanya diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik," ujar Tessa.
KPK Tetapkan 7 Tersangka
Lembaga antirasuah dalam proses penyidikan kasus ini sudah menetapkan tujuh tersangka. Mereka terdiri dari unsur penyelenggara negara dan pihak swasta. Akan tetapi, KPK belum mau membeberkan identitas orang-orang yang harus bertanggung jawab secara hukum.
"Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia," kata Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu 31 Juli 2024.
KPK melalui Ditjen Imigrasi sudah mencegah tujuh orang untuk tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan. Lembaga antikorupsi akan mengumumkan identitas tersangka ketika mereka akan ditahan. Tessa menyebut penyidikan perkara masih berjalan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti.
"KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 981 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tujuh orang warga negara Indonesia. Larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku selama enam bulan ke depan," tutur Tessa.***
Sentimen: negatif (99.9%)