Sentimen
Negatif (99%)
6 Agu 2024 : 18.40
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Karawang

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Korupsi Tol MBZ

6 Agu 2024 : 18.40 Views 4

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Korupsi Tol MBZ

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru di kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) Ruas Cikunir-Karawang Barat.

Adapun ini juga termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, pihaknya melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi usai ketok vonis terhadap empat terdakwa dalam kasus tersebut.

"Berdasarkan fakta yang ditemukan di persidangan, tim penyidik melakukan evaluasi dan selanjutnya dari hasil evaluasi tersebut penyidik melakukan pemanggilan beberapa orang saksi, yang pada hari ini ada tiga orang saksi," tutur Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2024).

Dari tiga saksi yang diperiksa, satu di antaranya pun ditetapkan tersangka yakni DP selaku Kerja Sama Operasi (KSO) Proyek Tol MBZ.

"Oleh penyidik dipandang telah dapat alat bukti yang cukup sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," jelas dia.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka DP langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.

"Tentunya setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dan dinyatakan sehat oleh dokter," Kuntadi menandaskan.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara terhadap terdakwa mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono di kasus korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol Layang MBZ tahun 2016-2017.

"Menyatakan Terdakwa Djoko Dwijono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana yang didakwakan penuntut umum dalam dakwaan subsider," tutur hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Dwijono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," sambungnya.

Sentimen: negatif (99.9%)