Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PLN
Terima Ratusan Aduan, BPKN Selamatkan Potensi Kerugian Konsumen Rp42,8 Miliar
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Selama Januari sampai 30 Juli 2024, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menerima 381 pengaduan. Berdasarkan laporan, total kerugian konsumen bahkan mencapai Rp202,6 miliar. Sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PSME) adalah yang terbanyak aduannya.
Kendati demikian, BPKN juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian yang dialami konsumen Rp42,8 miliar. PT Tokopedia menjadi pelaku usaha yang mendapat aduan terbanyak. Lalu, PT PLN menjadi pelaku usaha BUMN yang terbanyak pengaduannya.
Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok berujar, pihaknya bakal terus berusaha menjadi garda terdepan dalam perlindungan konsumen dengan menjalankan fungsi dan tugas sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999.
"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan perlindungan konsumen di Indonesia. Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kami selama semester pertama di 2024 ini," ujar Mufti dalam keterangan yang diterima, pada Senin, 5 Agustus 2024.
Sementara perlindungan konsumen di sektor haji dan umrah, Mufti menilai, permasalahan di sektor tersebut cukup kompleks dan melibatkan banyak pihak serta menyangkut kepentingan publik, yang tentu berkaitan dengan pelayanan konsumen secara utuh,
"Dari sisi perlindungan konsumen ada lima poin utama hak konsumen dalam pelaksanaan haji, yaitu cepat, murah, nyaman, aman, dan selamat," tutur dia.
UU Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999
Ilustrasi hak dan kewajiban konsumen. Pixabay/Steve Buissinne
Termaktub dalam UU Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999, hak konsumen terdapat di Pasal 4, sedangkan kewajibannya ada di Pasal 5.
Dalam Pasal 4 (1) diterangkan kalau konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. Konsumen juga berhak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkannya dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
Selain itu, konsumen juga berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur ihwal kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Juga berhak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
Dalam ayat 5 disampaikan kalau konsumen berhak mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut. Juga berhak mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
Selain itu, konsumen juga berhak diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. Dalam ayat 8 disampaikan bahwa konsumen berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Hak konsumen juga hak-hak yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan lainnya. Sedangkan dalam Pasal 5 diterangkan kalau konsumen juga kewajiban.
Kewajiban konsumen adalah membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan. Lalu, beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
Selanjutnya, berkewajiban membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati, dan yang terakhir mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.***
Sentimen: positif (100%)