Sentimen
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Gus Ipul Siap Berproses Hukum jika Dilaporkan ke Polisi Terkait Panel Perebutan PKB
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, menyatakan kesiapan untuk menghadapi proses hukum jika ada yang melaporkannya ke polisi terkait pembentukan panel untuk merebut kembali Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Gus Ipul meminta pihak-pihak yang berniat melapor untuk segera membuat laporan agar proses hukum bisa berlangsung cepat.
"Intinya, PBNU siap menghadapi proses hukum jika saya dan Ketum (PBNU) Gua Yahya (Yahya Cholil Staquf) dilaporkan. Kami bahkan berharap laporan dilakukan segera agar kami bisa mengetahui apa yang ingin dilaporkan," ujar Gus Ipul dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Selasa (6/8/2024).
Baca juga: PBNU Undang Gus Choi Minta Keterangan Kudeta Gus Dur oleh Cak Imin
Dia menegaskan bahwa pembentukan Panel PBNU untuk mengembalikan PKB bukanlah keputusan pribadi, melainkan hasil keputusan rapat pleno dan merupakan sikap resmi organisasi.
"Keputusan ini diambil melalui permusyawaratan di lingkungan PBNU," ucapnya.
Gus Ipul juga menyinggung tentang laporan Lukman Edy yang pernah memberikan keterangan kepada PBNU. Gus Ipul mengatakan bahwa Lukman Edy siap menghadapi proses hukum jika PKB memproses keterangan yang diberikan.
"Lukman Edy telah mengonfirmasi kesiapan untuk menghadapi semua proses hukum," tutur Gus Ipul.
Sebelumnya, mantan Sekretaris Jenderal PKB, Lukman Edy, mengungkapkan situasi internal PKB di bawah kepemimpinan Ketua Umum Muhaimin Iskandar atau Cak Imin saat berada di PBNU pada Rabu (31/7/2024).
Lukman, yang menjabat Sekjen PKB pada periode 2005-2007 dan 2009-2014, menyebut bahwa PKB tidak menerapkan transparansi tata kelola keuangan di bawah pimpinan Cak Imin.
Baca juga: PBNU Undang Penasihat Presiden Palestina ke Indonesia, Usahakan Bertemu Jokowi
Konflik antara PBNU dan PKB bermula dari Panitia Khusus Hak Angket DPR-RI terkait penyelenggaraan haji 2024. Pansus tersebut disahkan oleh Wakil Ketua DPR-RI Muhaimin Iskandar dan dibentuk karena menilai Kementerian Agama terlibat dalam kebijakan kuota haji khusus.
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menilai pembentukan pansus haji tersebut merupakan bentuk dendam pribadi dari Muhaimin Iskandar karena pansus dianggap mengincar Kementerian Agama yang dipimpin Yaqut Cholil Qoumas, adik dari Ketua Umum PBNU.
Sementara itu, pada Senin (5/8/2024), DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan eks Sekjen PKB Lukman Edy terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/262/VIII/2024/Bareskrim Polri tertanggal 5 Agustus 2024.
Ketua DPP PKB Cucun Ahmad Syamsurijal menjelaskan, laporan ini dilayangkan terkait pernyataan yang disampaikan Lukman Edy di Kantor PBNU beberapa waktu lalu.
"Kami DPP PKB bersama tim kuasa hukum, melaporkan Lukman Edy yang menyebarkan berita yang dikonsumsi oleh publik, yang itu membahayakan sebagai ujaran kebencian atau pencemaran nama baik," kata Cucun usai membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin sore.
Baca juga: Sekjen PKB Absen dari Panggilan Pansus PBNU
Cucun menduga Lukman Edy melanggar ketentuan pidana karena telah mencemarkan nama baik PKB dan pimpinan partai, Muhaimin Iskandar.
Sentimen: negatif (98.4%)