Tegas! Arzeti Minta Pemerintah Tinjau Ulang Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Siswa dan Remaja
Radarbangsa.com Jenis Media: News
M. Isa | Selasa, 06/08/2024 19:08 WIB
RADARBANGSA.COM - Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina minta Pemerintah tinjau ulang aturan tentang penyediaan alat kontrasepsi untuk siswa dan remaja yang baru saja dikeluarkan Pemerintah.
"Hati-hati, jika gagal pengawasan justru jadi racun perusak anak-anak!,” kata Arzeti Bilbina di Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2024.
Adapun aturan tentang penyediaan alat kontrasepsi untuk siswa dan remaja tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan di mana isi beleid itu terkait dengan upaya sistem reproduksi sesuai siklus.
Menurut Arzeti, Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan tersebut diimbangi dengan pendidikan seksual yang holistik dan pendekatan yang sensitif terhadap nilai-nilai masyarakat karena bisa jadi bumerang bagi anak muda Indonesia.
Ia juga menyebut kekhawatiran atas PP nomor 28 tersebut sangat berdasar sebab dalam pasal 103 yang mengatur soal alat kontrasepsi tersebut tidak tertulis secara detail mengenai pelajar yang diberikan edukasi, sehingga rawan disalahartikan.
“Saya kira perlu ada penjelasan dan edukasi yang clear, karena bunyi pasal yang sekarang bisa membuat salah tafsir,” tutur politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Sentimen: negatif (84.2%)