Sentimen
Negatif (100%)
6 Agu 2024 : 23.19
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Hevearita Gunaryanti Rahayu

Hevearita Gunaryanti Rahayu

KPK Sebut Ada Kemiripan Atas Pemerasan dan Penerimaan Gratifikasi di Pemkot Semarang

7 Agu 2024 : 06.19 Views 1

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

KPK Sebut Ada Kemiripan Atas Pemerasan dan Penerimaan Gratifikasi di Pemkot Semarang

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut adanya kemiripan atas pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang. Penyidik kini tengah melakukan analisa mendalam. “Masih didalami. Masih ada tumpang tindih lah dari antara pemerasannya dengan gratifikasinya ini masih dianalisa mana yang masuk ke pemerasan mana yang masuk ke gratifikasi,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024. Pemerasan dan penerimaan gratifikasi sama-sama memberikan uang atau barang ke pejabat. Bedanya, satu diantaranya disertai dengan paksaan. KPK masih belum bisa memerinci total barang maupun uang terkait perkara itu yang sudah disita penyidik. Kerahasiaan kasus masih harus dijaga saat ini. “Belum bisa disampaikan saat ini,” ucap Tessa.   KPK secara maraton menggeledah 66 lokasi terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Penyidik mengambil dokumen, barang bukti elektronik, sampai Rp1 miliar dan EUR9.650. Ada tiga dugaan korupsi yang diusut KPK di Semarang. Perkaranya yakni dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri atas pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi. KPK sejatinya ogah membeberkan nama tersangka dalam kasus ini. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun mereka yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Suami Hevearita, Alwin Basri, Ketua Gapensi Martono, dan pihak swasta Rahmat U Djangkar.

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut adanya kemiripan atas pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang. Penyidik kini tengah melakukan analisa mendalam.
 
“Masih didalami. Masih ada tumpang tindih lah dari antara pemerasannya dengan gratifikasinya ini masih dianalisa mana yang masuk ke pemerasan mana yang masuk ke gratifikasi,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024.
 
Pemerasan dan penerimaan gratifikasi sama-sama memberikan uang atau barang ke pejabat. Bedanya, satu diantaranya disertai dengan paksaan.
KPK masih belum bisa memerinci total barang maupun uang terkait perkara itu yang sudah disita penyidik. Kerahasiaan kasus masih harus dijaga saat ini.
 
“Belum bisa disampaikan saat ini,” ucap Tessa.
 
 
KPK secara maraton menggeledah 66 lokasi terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Penyidik mengambil dokumen, barang bukti elektronik, sampai Rp1 miliar dan EUR9.650.
 
Ada tiga dugaan korupsi yang diusut KPK di Semarang. Perkaranya yakni dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri atas pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi.
 
KPK sejatinya ogah membeberkan nama tersangka dalam kasus ini. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun mereka yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Suami Hevearita, Alwin Basri, Ketua Gapensi Martono, dan pihak swasta Rahmat U Djangkar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(END)

Sentimen: negatif (100%)