Sentimen
Tokoh Terkait
Gaji PNS Naik 2025, Sri Mulyani Colek Prabowo Subianto
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Indonesia berencana menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa rencana tersebut akan diumumkan langsung oleh presiden terpilih Prabowo Subianto.
"Nanti juga presiden terpilih akan menyampaikan ya," katanya saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden Jakarta, dikutip dari Antara pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Pada Juli 2024 lalu, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata menjelaskan bahwa penyesuaian gaji PNS pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 bisa dilakukan dalam berbagai bentuk.
“Penyesuaian itu bisa banyak bentuknya. Bisa menaikkan gaji pokok, menyesuaikan perbaikan tunjangan kinerja, atau memberikan insentif lain,” ujarnya.
Saat itu, ia menyebut rencana kenaikan gaji PNS masih dalam pembahasan. Kepastiannya pun akan disampaikan saat Nota Keuangan pada 16 Agustus 2024 mendatang.
“Nanti dibicarakan dulu. Kita tunggu tanggal 16 Agustus saja, pasti disampaikan,” ucapnya.
Kata Airlangga HartartoSebelumnya, rencana kenaikan gaji PNS itu sudah dikonfirmasi langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
“Iya (rencana kenaikan), disesuaikan,” tuturnya.
Rencana tersebut tercantum dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Edisi Pemutakhiran. Dalam dokumen itu, restrukturisasi belanja pegawai menjadi salah satu arah kebijakan fiskal 2025 untuk pemenuhan belanja pegawai.
Rencananya, pemerintah akan melakukan restrukturisasi belanja pegawai yang hanya mencakup gaji, tunjangan melekat, tunjangan kinerja daerah, iuran pensiun dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pada 2024 ini, pemerintah juga sudah menaikkan gaji ASN sebesar 8 persen, pemberian THR dengan tunjangan kinerja 100 persen, dan gaji ke-13.
Berapa Nominal Kenaikan Gaji?Airlangga Hartarto belum mengungkapkan lebih lanjut berapa besaran kenaikan gaji PNS, termasuk ASN pada tahun depan. Ia hanya menyebutkan bahwa penyesuaian gaji akan bersifat naik ke atas.
“Kalau penyesuaian kan ke atas,” katanya.
Nantinya, pemerintah tak hanya melakukan penyesuaian gaji saja, melainkan juga menghemat komponen belanja pegawai dengan menyesuaikan kebijakan kepegawaian, salah satunya melalui penyusunan formasi PNS.
Hal itu dilakukan berdasarkan berbagai hal. Pertama, analisis jabatan dan/atau analisis kebutuhan pegawai.
Kemudian, penerapan kebijakan pengurangan jumlah pegawai secara bertahap (minus growth), dan penerapan kebijakan mutasi pegawai antar daerah.***
Sentimen: netral (61.5%)