Kemenkes RI Tegaskan Alat Kontrasepsi Hanya untuk Remaja Sudah Menikah
Radarbangsa.com Jenis Media: News
RADARBANGSA.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memberikan penjelasan terkait polemik pemberian alat kontrasepsi bagi remaja. Kebijakan dimaksud diatur dalam pasal 103 Peraturan Pemerintah nomor 28 th 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, adalah bagi yang sudah menikah.
"Ini ditujukan pemberian kontrasepsi bagi remaja yang menikah tapi menunda kehamilan sampai siap secara fisik dan psikis," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Siti Nadia Tarmizi dalam pernyataan tertulisnya yang dikutip Selasa, 6 Agustus 2024.
Ia menjelaskan, inisiatif tersebut dilakukan karena masih banyaknya perkawinan di usia anak dan remaja. "Kembali pasal 109 menyatakan pemberian layanan kontrasepsi pada pasangan usia subur," terangnya.
Nadia menyebutkan bahwa pasal 103 tentang upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja, yang terdiri dari ayat 1-5, merupakan suatu program yang komprehensif.
Lebih lanjut disampaikannya, pendekatan program itu adalah berdasarkan siklus kehidupan, karena kesehatan reproduksi tiap siklus kehidupan berbeda-beda. "Akan ada Permenkes yg mengatur lebih teknis termasuk mekanisme dan pembinaan, monitoring dan sanksi sehingga tidak ada multitafsir," tuturnya.
Sentimen: positif (72.7%)