Sentimen
Netral (96%)
6 Agu 2024 : 21.14
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Nama Menantu Jokowi Muncul di Sidang Perkara Korupsi, KPK Beri Respons

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

6 Agu 2024 : 21.14
Nama Menantu Jokowi Muncul di Sidang Perkara Korupsi, KPK Beri Respons

PIKIRAN RAKYAT - Istilah ‘Blok Medan’ muncul dalam sidang kasus dugaan korupsi Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba dan menyeret nama menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bobby Nasution. Terkait hal itu, Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memastikan fakta persidangan tersebut bakal dipelajari tim jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK.

Setelah dipelajari, Tessa menyebut pemanggilan Bobby Nasution sebagai saksi di dalam persidangan dapat dilakukan menyesuaikan kebutuhan tim jaksa. Menurutnya, Bobby juga dapat dihadirkan di ruang sidang jika keterangannya sangat dibutuhkan untuk memperkuat keyakinan hakim dalam memutus perkara.

“Kita kembalikan ke jaksa penuntut umum. Apabila memang keterangan saksi yang dimaksud itu, betul-betul dibutuhkan dalam rangka memperkuat keyakinan hakim untuk memutus perkaranya, tentunya dapat dilakukan pemanggilan," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Selasa 6 Agustus 2024.

Lebih lanjut Tessa menjelaskan, tim jaksa bakal mempelajari setiap fakta persidangan yang muncul di perkara Abdul Gani Kasuba, termasuk soal mencuatnya nama Bobby Nasution. Munculnya nama Wali Kota Medan ini, kata Tessa, juga dapat dikembangkan pada penyidikan perkara Abdul Gani Kasuba yang tengah berjalan di KPK.

"Apabila memang ada keterangan yang tidak terkait langsung, keterangan tersebut dapat dibuat dalam bentuk laporan pengembangan penuntutan untuk diserahkan kepada pimpinan dan diputuskan kemudian dianalisis dalam hasil ekspose," ujar Tessa.

Apabila ada surat perintah penyidikan yang masih berjalan, lanjut Tessa, maka keterangan di persidangan tersebut dapat diberikan jaksa kepada penyidik yang saat ini sedang melakukan proses penyidikan, jika keterangan itu dibutuhkan demi memperkuat penyidikan yang sedang berlangsung.

Dikatakan Tessa, pemanggilan saksi dalam penanganan perkara di lembaga antirasuah bergantung pada kebutuhan penyidik. Menurutnya, tidak semua nama yang muncul di persidangan bisa dimintai keterangan sebagai saksi.

"Pemanggilan saksi siapa pun itu tergantung kepada kebutuhan penyidik. Tidak serta -merta apabila namanya disebut di persidangan, itu penyidik akan langsung memanggil," katanya.

KPK Lakukan Analisis

KPK, kata Tessa, bakal melakukan analisis terlebih dahulu tentang keterlibatan pihak-pihak yang muncul dalam persidangan. Analisis penting sebelum memutuskan untuk memanggil saksi persidangan maupun saksi di proses penyidikan.

"Dilihat dulu apakah keterangannya itu akan mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan atau merupakan sebuah tindak pidana yang berbeda lagi yang tidak berkaitan langsung," ujar Tessa.

"Ada waktunya dan ada caranya. Tentunya kembali lagi kita lihat proses persidangannya. Kita kawal kita ikuti nanti bagaimana jaksa penuntut umum akan bersikap terhadap keterangan yang sudah muncul di persidangan," ucapnya menambahkan.***

Sentimen: netral (96.2%)