Sentimen
Negatif (57%)
5 Agu 2024 : 18.30
Informasi Tambahan

Event: Pemilu 2019

Kasus: korupsi

Partai Terkait

KPK Periksa Ketua DPW PSI Kalbar terkait Kasus Harun Masiku

5 Agu 2024 : 18.30 Views 14

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

KPK Periksa Ketua DPW PSI Kalbar terkait Kasus Harun Masiku

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pembernatasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kalimantan Barat, Alexius Akim (AM) terkait dugaan suap Harun Masiku (HM).

Harun maupun Alexsius sama-sama mantan kader PDI-P. Kedunya tercatat sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2019 lalu.

“Betul hari ini ada pemeriksaan saksi saudara AM dan saudara AM merupakan caleg DPR RI tahun 2019 di dapil Kalbar,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/8/2024).

Tessa mengatakan, saat memeriksa Alexius, penyidik masih mendalami perkara dugaan pemberian hadiah atau janji oleh Harun Masiku.

Baca juga: Periksa Wahyu Setiawan, KPK Dalami Obstruction of Justice dan Keberadaan Harun Masiku

Penyidik juga mendalami soal keberadaan Harun ketika memeriksa Alexius.

“Atau hal-hal lainnya yg menurut penyidik dibutuhkan keterangannya untuk diklarifikasi,” ujar Tessa.

Tessa mengatakan,, keberadaan Harun sampai saat ini masih belum jelas.

Namun, ia mengeklaim penyidik memiliki alat bukti maupun petunjuk sehingga memanggil sejumlah orang untuk dimintai keterangan.

“Bau-baunya belum kecium karena masih tersaring dengan kedap sekali posisi HM,” kata Tessa.

Baca juga: Update Kasus Harun Masiku, KPK Cegah Staf Hasto dan Pengacara PDI-P ke Luar Negeri

Berdasarkan catatan Kompas.com, Alexius merupakan caleg Dapil Kalimantan Barat dengan suara banyak kedua.

Namun, pihak PDI-P meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menetapkan Alexius sebagai caleg terpilih.

Permohonan disampaikan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dalam rapat pleno terbuka penetapan caleg terpilih DPR RI dan dikabulkan oleh KPU.

Apa yang dialami Alexius mirip dengan yang dialami Harun Masiku. Harun semestinya tidak terpilih sebagai anggota DPR karena bukan pemilik suara terbanyak.

Namun, PDI-P meminta agar Harun dilantik menjadi anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia yang berhak mendapatkan kursi DPR karena perolehan suaranya terbanyak kedua di bawah Nazaruddin Kiemas yang meniggal dunia.

Kasus Harun Masiku terungkap ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020. Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Baca juga: Dua Kasus Korupsi yang Seret Hasto Kristiyanto: Harun Masiku dan Proyek Jalur Kereta di DJKA

Keempat tersangka adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Harun diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui pergantian antarwaktu.

Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.

Harun hingga kini masih berstatus buronan dan masuk daftar pencarian orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: negatif (57.1%)