Sentimen
Positif (100%)
5 Agu 2024 : 20.29
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Prasetiya Mulya

Prioritas Pengawasan Wajib Pajak High Wealth Individual (HWI) 2025: Strategi Tata Kelola yang Efektif dan Efisien

6 Agu 2024 : 03.29 Views 1

Kabartangsel.com Kabartangsel.com Jenis Media: Nasional

Prioritas Pengawasan Wajib Pajak High Wealth Individual (HWI) 2025: Strategi Tata Kelola yang Efektif dan Efisien

Ikatan Alumni Prasetiya Mulya (IKAPRAMA) Share Interest Group (SIG) Financial Club dan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II menyelenggarakan webinar bertema ‘Prioritas Pengawasan Wajib Pajak High Wealth Individual (HWI) 2025: Strategi Tata Kelola Perpajakan Efektif & Efisien’, pada Kamis (25/07/2024). Hadir sebagai pemateri Fransiska Yansye selaku Fungsional Pajak Ahli Madya, Irla Putri Safitri selaku Kanwil DJP Jakarta Selatan II Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kanwil DJP Jakarta Selatan Jaksel II, dan Leander Resadhatu Rusdiono alumni Magister Management Business Management (MMBM) 38 Universitas Prasetiya Mulya, Pengurus IKAPRAMA Financial Club, dan Partner RDN Consulting.

Leander Resadhatu Rusdiono mengatakan, tema webinar ini dilatarbelakangi kebijakan DJP yang melakukan serangkaian upaya untuk penguatan ekstensifikasi pajak serta pengawasan terarah dan berbasis kewilayahan dengan mengimplementasikan Penyusunan daftar prioritas pengawasan atas Wajib Pajak kategori HWI. Kebijakan ini ditetapkan dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.

“Tetapi kedepannya, setiap KPP (Kantor Pelayanan Pajak) penting sekali untuk melakukan edukasi kepada seluruh Wajib Pajak yang, termasuk kedalam kategori HWI ataupun Wajib Pajak orang pribadi yang besar pada setiap KPP tersebut. Karena dilihat dari Laporan Kinerja (Lakin) DJP 2023 menyatakan, bahwa upaya-upaya pada tahun 2023 yang mendorong tercapainya keberhasilan kinerja DJP adalah pengawasan Wajib Pajak orang pribadi kategori HWI. Artinya, bahwa pengawasan Wajib Pajak orang pribadi HWI merupakan salah satu faktor yang mendorong keberhasilan kinerja DJP tahun 2023,” demikian diutarakan Resadhatu.

Artinya, fungsi pengawasan terhadap Wajib Pajak HWI itu memang penting, karena Indonesia menganut sistem self assessment. Namun, lebih penting adalah melakukan edukasi sebagai tindakan preventif kepada Wajib Pajak orang pribadi HWI untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan baik dan benar.

“Dari komposisi jenis penghasilan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan Wajib Pajak orang pribadi, 22.700 merupakan HWI dengan kriteria memiliki penghasilan lebih dari Rp 3 miliar dan total harta bersih melebihi Rp 10 miliar pada 2017 dan 2018. Hal ini mengindikasikan, sumber penghasilan Wajib Pajak HWI sebagian besar berasal dari passive income, yaitu capital gain, dividen, bunga, dan sewa. Di sini ada teman-teman dari Kanwil DJP Jakarta Selatan II yang akan mencoba memberikan edukasi, tapi kami mencoba juga mengambil dari kaca mata konsultan bagaimana menyikapi prioritas kebijakan perpajakan yang memprioritaskan pengawasan pada Wajib Pajak HWI,” ungkap Resadhatu.

Sebenarnya, terdapat banyak pengertian dari HWI. Knight Frank yang menyatakan, HWI ialah orang yang memiliki kekayaan bersih minimal 1 juta US dolar atau setara dengan Rp 15 miliar. Dari sebuah jurnal ilmiah berjudul “Analisis Pengaruh Investable Asset Terhadap Penghasilan Dalam Angka Penggalian Potensi Pajak HWI di Indonesia” HWI di Indonesia memiliki kriteria, harta bersih di atas Rp 10 miliar dengan total penghasilan di atas Rp 3 miliar per tahun dalam 3 tahun terakhir, masuk dalam rilis data orang kaya oleh media terpercaya, dan pemilik grup bisnis.

“Dari tahun 2011 sampai 2016 jumlah HWI pertumbuhannya signifikan dari 2016 ke 2017. Mungkin salah satu faktornya adalah adanya tax amnesty. Kalau kita lihat lagi data The Wealth Report, jumlah penduduk Indonesia yang memiliki kekayaan lebih dari 30 juta US dolar pada tahun 2023 mencapai 1.479 orang. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 42 persen dari tahun 2022 yang sebanyak 1.420 orang dan diproyeksi tumbuh 34,1 persen pada 2028 atau 1.980 orang,” ungkap Resadhatu.

Fransiska Yansye selaku Fungsional Pajak Ahli Madya menjelaskan tentang konsep Data Unit Keluarga (DUK) dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). DUK adalah data yang berisi kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi. Gampangnya, bisa dilihat dari apakah NPWP suami dan istri dipisah atau digabung. Sementara, PTKP adalah batasan penghasilan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak dikenai pajak.

“Kita harapkan jangan salah memahami DUK dan PTKP karena bisa menimbulkan kemungkinan Wajib Pajak HWI membayar pajak berlipat-lipat. HWI ini akan besar jumlahnya,” kata Fransiska.

Materi selanjutnya dibawakan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kanwil DJP Jaksel II Irla Putri Safitri memaparkan materi mengenai pajak atas dividen. Ia bilang, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur pengecualian dividen.

“Dividen dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan adalah dividen yang berasal dari dalam negeri yang diperoleh badan dalam negeri dan orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di NKRI dalam jangka waktu tertentu, dividen yang berasal dari luar negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnyadi NKRI dalam jangka waktu tertentu, dividen dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan dengan ketentuan minimal 30% dari keuntungan setelah pajak (sesuai dengan proporsi kepemilikan saham) diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di NKRI dalam jangka waktu tertentu,” papar Irla.

Sebagai informasi, didirikan pada tahun 2012 oleh JB Rusdiono, Kantor Konsultan Pajak JB Rusdiono (Nomor Izin Kantor Konsultan Pajak: SI-2405/PJ/2012) didirikan untuk memberikan Layanan Konsultasi Pajak. Pada awal tahun 2019, JB Rusdiono kemudian mulai melayani permintaan klien yang percaya akan Jasa Akuntansi di bawah izin miliknya, Kantor Jasa Akuntansi Rusdiono (Nomor Izin Kantor Jasa Akuntansi: 19/KM.1PPPK/2019). Perusahaan ini kemudian memutuskan untuk menggabungkan layanan dan memperkenalkan merek baru: RDN Consulting yang melayani perpajakan, Jasa akuntansi, due dilligence, corporate secretary, payroll, Transfer Pricing Documentation, dan likuidasi.  (fid)

Sentimen: positif (100%)