Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Mataram, Lombok
Kasus: Narkoba
Warga Lombok Digerebek Bareng Cewek Open BO di Hotel, Asyik Pesta Sabu-Sabu
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Seorang laki-laki berinisial EE (26) diringkus Polisi dalam penggerebekan di sebuah hotel di Nusa Tenggara Barat (NTB). Warga Desa Parempuan, Lombok Barat, itu diamankan bersama teman kencannya yang merupakan cewek open BO berinisial CKA (25).
Keduanya diduga tengah pesta sabu-sabu di kamar hotel di Mataram pada Sabtu 3 Agustus 2024 dini hari. Polisi pun mengonfirmasi pengerebekan seorang pria bersama teman kencaanya di dalam kamar hotel tersebut, karena diduga ada transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, sekira pukul 00.30 WITA dini hari, terduga EE dan teman kencannya CKA cewek open BO berhasil diamankan di dalam salah satu kamar hotel," kata Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Sabtu 3 Agustus 2024.
Dia mengatakan bahwa tim melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap kedua orang yang diamankan, dengan disaksikan oleh pegawai hotel setempat. Namun, tidak ditemukan narkotika.
Kemudian dilakukan penggeledahan kamar hotel, tepatnya di atas Kasur. Tim pun berhasil menemukan sebuah jaket milik terduga EE.
Temuan Sabu-SabuSetelah diperiksa, di dalam sakunya ditemukan 1 bungkus plastik klip bening berisi 1 klip bening berisi kristal bening diduga sabu-sabu. Selain itu, ditemukan pula 2 poket berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu siap edar dan pipa kaca berisi padatan kristal bening diduga sabu-sabu.
Adapun jumlah berat bruto barang bukti diduga shabu seberat 3,83 gram. Barang bukti lain yang diamankan berupa 2 unit telepon genggam (HP) dan uang tunai Rp490.000.
I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan bahwa pihaknya juga melakukan pengembangan ke tempat kejadian perkara (TKP) kedua, yakni rumah pelaku EE di Desa Perampuan, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat.
Akan tetapi, setelah dilakukan penggeledahan bersama perangkat desa setempat, tidak ditemukan barang bukti narkotika.
"Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Mataram guna menjalani proses hukum lebih lanjut," tutur I Gusti Ngurah Bagus Suputra.
Ancaman HukumanIndonesia dikenal memiliki peraturan yang sangat ketat terkait penyalahgunaan narkotika. Baik pengedar maupun pemakai narkoba dihadapkan pada ancaman hukuman yang berat, yang diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. UU ini dirancang untuk memberantas penyalahgunaan narkoba yang dianggap sebagai ancaman serius terhadap generasi muda dan stabilitas sosial negara.
Pengedar narkoba dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas peredaran narkotika ilegal. Berdasarkan UU Narkotika, pengedar bisa dihukum dengan sangat berat. Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika menyebutkan bahwa pengedar narkoba bisa dihukum mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Berat hukuman biasanya ditentukan berdasarkan jenis dan jumlah narkotika yang diedarkan.
Sementara itu, pemakai narkoba tidak luput dari sanksi hukum. Pasal 127 UU Narkotika menyatakan bahwa setiap pemakai narkotika dapat dihukum penjara paling lama 4 tahun. Namun, undang-undang juga memberikan ruang bagi rehabilitasi sebagai alternatif dari hukuman penjara bagi pemakai yang mengaku kecanduan dan bersedia menjalani pengobatan.
Indonesia juga mengakui pentingnya rehabilitasi dalam menangani masalah narkoba. Pasal 54 UU Narkotika menyatakan bahwa pemakai narkotika yang kecanduan dapat diarahkan ke institusi rehabilitasi untuk menjalani pengobatan dan pemulihan. Proses ini tidak hanya membantu mengurangi populasi penjara tetapi juga memberikan kesempatan kedua bagi para pecandu untuk kembali ke masyarakat.***
Sentimen: negatif (100%)