Sentimen
Negatif (99%)
5 Agu 2024 : 10.54
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Pekanbaru

Kasus: Narkoba

Roundup: Mahasiswi yang Tabrak Ibu-Ibu di Pekanbaru hingga Tewas Terancam 12 Tahun Penjara

5 Agu 2024 : 10.54 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Roundup: Mahasiswi yang Tabrak Ibu-Ibu di Pekanbaru hingga Tewas Terancam 12 Tahun Penjara

 

 

PIKIRAN RAKYAT - Mahasiswi bernama Marisa Putri (21) yang tabrak ibu-ibu hingga tewas di Pekanbaru pada Sabtu, 3 Agustus 2024 sudah ditetapkan sebagaii tersangka.

Menurut Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, insiden tabrakan itu terjadi setelah Marisa pulang dari tempat karaoke. Di tempat karaoke, ia sempat mengkonsumsi ekstasi.

"Di tempat karaoke tersebut dia mengonsumsi minuman keras di inex yang diberi oleh temannya berinisial T dan O," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Senin, 5 Agustus 2024.

Saat pulang pada Sabtu, 3 Agustus 2024 pagi, Marisa masih dalam keadaan pengaruh ekstasi. Ia pun tak sadar menabrak seorang ibu-ibu dan terus melaju.

"Korban terseret hingga sejauh 50 meter. Saat itu pun ia tak sadar telah menabrak korban," ujarnya.

Marisa baru menyadari dirinya menabrak orang setelah dihentikan oleh para pengemudi ojek online. Kemudian, ia baru kembali ke lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil tes urine, Jeki menjelaskan bahwa Marisa terbukti positif amphetamine dan methamphetamine.

Terkait hal itu, kepolisian pun melakukan pengejaran terhadap T dan O yang memberikan inex kepada Marisa.

Marisa Terancam 12 Tahun Penjara

Usai menabrak ibu-ibu, Marisa kini terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan atas pasal 311 ayat 5 Jo pasal 310 ayat 1 UU nomor 22 tentang lalulintas dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ucapnya.

Kasus Narkotika di Indonesia

Berdasarkan data global per Juni 2024, ada 296 juta jiwa yang terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika. Jumlah tersebut naik 12 juta jiwa dibandingkan 2023.

Sementara itu, di tingkat nasional berdasarkan hasil survei nasional prevalensi penyalahgunaan narkotika pada 2023, ada 3,3 juta jiwa penduduk Indonesia berusia 15 - 64 tahun yang menyalahgunakan narkotika. Data tersebut menunjukkan peningkatan secara signifikan pada kelompok umur 15 - 24 tahun.

Pada April 2024 lalu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi pu  sempat mengungkapkan bahwa 52,97 persen penghuni penjara merupakan orang-orang yang terjerat penyalahgunaan narkoba.***

Sentimen: negatif (99.9%)