Sentimen
Negatif (98%)
4 Agu 2024 : 10.39
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Malang, Solo

Kasus: Teroris, teror, Bom bunuh diri

Tokoh Terkait
Kombes Aswin Siregar

Kombes Aswin Siregar

Tak Ada Bom yang Dibawa

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

4 Agu 2024 : 10.39
Tak Ada Bom yang Dibawa

JAKARTA, KOMPAS.com – Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-Teror (AT) Polri turut mengamankan orang tua tersangka teroris HOK di Batu, Jawa Timur, untuk dimintai keterangan.

Kepala Bagian Perencanaan dan Administrasi (Kabag Renmin) Densus 88 AT Polri Kombes Aswin Siregar menyebut, orang tua HOK ditangkap saat sedang dalam kereta menuju ke Jakarta.

“Orang tua yang bersangkutan yang kebetulan ditemui atau saat akan dimintai keterangan, orang tua dari tersangka HOK ini sedang berada dalam perjalanan menuju ke Jakarta dalam sebuah kereta,” kata Aswin dalam keterangannya, Minggu (4/8/2024).

Baca juga: Pelajar Terduga Teroris di Batu Beli Bahan Bom Pakai Uang Jajan

Aswin menegaskan, saat diamankan, orang tua HOK tidak membawa benda berbahaya apa pun di kereta.

Menurutnya, mereka tidak berstatus tersangka seperti HOK, namun saat ini sedang dimintai keterangan terkait kasus ini oleh tim penyidik.

“Ini juga menegaskan bahwa tidak ada bahan peledak atau bom yang dibawa oleh orang tua tersangka,” ucap dia.

Sebagaimana diketahui, HOK ditangkap pada 31 Juli 2023 sekitar pukul 19.15 WIB di daerah Batu, Jawa Timur.

Baca juga: Deretan Fakta di Balik Penangkapan Terduga Teroris di Batu dan Solo

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko sebelumnya mengatakan HOK merupakan simpatisan Daulah Islamiyah atau pendukung ISIS.

Berdasarkan hasil penyelidikan, HOK berencana melakukan bom bunuh diri dengan menggunakan bahwan peledak jenis Triaceton Triperoxide (TATP).

“Berencana melakukan bom bunuh diri di dua tempat peribadahan di Malang, Jawa Timur,” kata Trunoyudo pada Kamis (1/8/2024).

Selain menangkap HOK, Densus 88 Polri juga mengamankan sejumlah bahan kimia serta alat pembuat bom.

Tersangka HOK dijerat Pasal 15 Jo Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: negatif (98.4%)