Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Tokoh Terkait
Idham Holik
August Mellaz
Debat Pilkada 2024 Akan Berlangsung Maksimum 3 Kali: Simak Jadwal dan Tahapannya
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadwalkan debat Pilkada Serentak Tahun 2024 akan berlangsung maksimum sebanyak 3 kali di semua tingkatan.
Anggota KPU RI August Mellaz menjelaskan bahwa hal tersebut telah diatur dalam Pasal 19 PKPU, nantinya para kandidat akan melaksanakan debat sebanyak 3 kali di semua tingkatan baik provinsi maupun kabupaten atau kota masing-masing.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 19 dalam rancangan peraturan ini terkait debat publik atau debat terbuka dengan pasangan calon. Dalam konteks, kalau keterangannya, debat kampanye pilkada paling banyak dilaksanakan sebanyak tiga kali," ujar Mellaz, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Dijelaskan Mellaz, nantinya debat akan diselenggarakan di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.
"Debat diutamakan diselenggarakan di provinsi atau kabupaten/kota masing-masing," katanya.
Sebagai catatan, KPU RI menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan debat pada pilkada periode sebelumnya masih banyak permasalahan dan kekurangan yang masih perlu diperbaiki.
Seperti infrastruktur yang kurang mendukung, hingga kebutuhan lainnya yang dianggap masih menjadi kekurangan dalam pelaksanaan proses debat berlangsung.
Kendati demikian, pelaksanaan debat akan tetap diberlangsungkan di daerah atau tempat provinsi dan kabupaten/kota masing-masing.
Sementara itu, Anggota KPU RI Idham Holik juga turut menegaskan bahwa dalam pelaksanaan debat untuk pasangan calon (paslon) kepala daerah dan wakil kepala darah, sepenuhnya akan diatur sepenuhnya oleh KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten atau Kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024.
"Nanti mengenai jadwal akan diatur oleh KPU daerah masing-masing," kata Idham.
Berikut ini jadwal tahapan Pilkada 2024:
Pada 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan; Pada 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih; Pada 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan; Pada 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih; Pada 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon; Pada 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon; Pada 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon; Pada 22 September 2024: Penetapan pasangan calon; Pada 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye; Pada 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan Pada 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.Diketahui, Pilkada 2024 akan digelar secara serentak di 37 provinsi di Indonesia pada 27 November 2024 mendatang.***
Sentimen: positif (44.4%)