Sentimen
Negatif (100%)
4 Agu 2024 : 17.53
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi

Partai Terkait

Roundup: Kahiyang Ayu si 'Blok Medan' di Pusaran Korupsi Abdul Gani? Reaksi Bobby dan Tindak Lanjut Hukum

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

4 Agu 2024 : 17.53
Roundup: Kahiyang Ayu si 'Blok Medan' di Pusaran Korupsi Abdul Gani? Reaksi Bobby dan Tindak Lanjut Hukum

PIKIRAN RAKYAT - Putri dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kahiyang Ayu terseret dalam kasus korupsi eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK). Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis, 1 Agustus 2024.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan puluhan saksi, baik pejabat Pemprov Maluku Utara maupun dari pihak swasta.

Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku Utara (Malut), Suryanto Andili menyebut ada istilah “blok Medan” yang sering digunakan Abdul Gani sebagai gambaran pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Malut.

Istilah itu lantas diperdalam oleh JPU KPK, Andi Lesmana. Ia mengulik makna di balik “blok Medan” yang digunakan oleh mantan Gubernur AGK. Dia juga memastikan apakah istilah “blok Medan” merupakan nama perusahan atau nama orang.

“Kanapa Medan, kan bisa saja Ternate atau Obi?” ucapnya.

Mendengar pertanyakan JPU KPK, Suryanto Andili pun menjawab itu saja yang saya tahu. Meski begitu, dia kembali menyampaikan bahwa istilah blok medan yang dipakai adalah nama orang.

“Kalau tidak salah itu Bobby Nasution," katanya.

Suryanto Andili juga mengaku bahwa Bobby Nasution yang saat ini menjabat wali kota Medan sebagai orang yang dirujuk dengan istilah tersebut.

Namun, sehari setelahnya, di sidang lanjutan, Abdul Gani Kasuba memberi keterangan berbeda dari Kadis ESDM. Ia mengungkap bahwa istilah blok Medan dipakai lantaran dimiliki istri Bobby Nasution yang juga putri sulung Presiden RI, Kahiyang Ayu.

“Itu milik istri Wali Kota Medan, istrinya Bobby,” katanya dalam sidang lanjutan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor di PN Ternate, Kamis 1 Agustus 2024.

Di hadapan Mejelis Hakim, Abdul Gani Kasuba tidak menampik kehadirannya bersama keluarga dan Muhaimin Syarif serta Olivia Bachmid di Medan.

“Saya sama istri, anak, Muhaimin dan istrinya pernah ke Medan karen ada undangan, dan dalam rombongan tidak ada Kadis ESDM, dan kita hadir karena ada undangan,” tuturnya.

Abdul Gani Kasuba juga mengakui, selain Kahiyang Ayu ingin bertemu dengan anaknya, juga dibahas terkait dengan Blok tambang.

"Blok Medan milik istri Wali Kota Medan ada di Kabupaten Halmahera Timur yang bergerak di bidang pertambangan nikel," ujarnya.

Apa Kaitan Blok Medan dengan Suap AGK?

Kode ‘Blok Medan’ sejatinya berkaitan dengan misi terdakwa AGK dalam memuluskan pengurusan izin tambang. Dalam pengakuan saksi Suryanto Andili,terungkap bahwa untuk memuluskan perizinan usaha pertambangan milik Bobby Nasution, dirinya sempat diajak untuk menghadiri pertemuan dengan salah satu pengusaha di Medan, Sumatra Utara.

Dia datang menggantikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Malut, Bambang Hermawan yang tak bisa hadir.

“Saya hanya mendampingi Pak Gubernur,” ucap Suryanto Andili.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Muhaimin Syarif, Nazla Kasuba, Olivia Bachmid, dan menantu Abdul Gani Kasuba. Menurutnya, Muhaimin Syarif bisa menjelaskan soal kode Blok Medan.

“Untuk Istilah ini Pak Ucu (Muhamin Syarif) yang bisa menerangkannya,” ujar Suryanto Andili.

Muhaimin Syarif merupakan mantan ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Gerindra Maluku Utara yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus suap Abdul Gani Kasuba. Dia ditetapkan tersangka karena diduga menjadi aktor dalam suap pengurusan izin usaha pertambangan di Halmahera.

Jejaknya dalam perizinan tambang di Halmahera terbaca sejak menjadi anggota DPRD Maluku Utara. Dia diketahui merupakan salah satu pemegang saham pada PT Prisma Lestari, perusahaan tambang nikel di Weda Tengah, Halmahera Tengah, Maluku Utara bersama salah satu putri Abdul Gani Kasuba, Nurul Izzah Kasuba.

Perusahaan tersebut menambang di lahan seluas 1229 hektare berdasarkan Surat Keputusan Bupati Halmahera Tengah tahun 2008.

Dakwaan bagi AGK

KPK mendakwa Abdul Gani Kasuba atas penerimaan suap sebesar Rp5 miliar dan gratifikasi Rp99,8 miliar, sebagaimana disampaikan tim jaksa KPK dalam berkas perkara Abdul Ghani Kasuba yang dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate.

Tepatnya pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Rabu 8 September 2023, disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 9 Mei 2024 lalu.

"Tim jaksa mendakwa dengan penerimaan suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 Miliar dan 30 ribu dolar AS," kata dia.

Meski penahanan terdakwa telah sepenuhnya menjadi wewenang Pengadilan Tipikor, saat ini belum dilakukan pemindahan tempat penahanan karena tim jaksa masih menunggu penetapan jadwal sidang.

Respons Bobby Nasution

Wali Kota Medan, Bobby Nasution buka suara mengenai istilah ‘Blok Medan’ yang terungkap dalam persidangan kasus korupsi mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Ternate, Maluku Utara, pada Rabu, 31 Juli 2024.

"Itu kan hasil sidang, Saya rasa dikomentari dalam seperti ini tidak etis," sebut Bobby Nasution, di Kota Medan, Sabtu 3 Agustus 2024.

Bobby Nasution mengaku tak mau banyak memikirkan tuduhan yang dialamatkan kepadanya ataupun kepada sang istri, berkenaan dengan kasus penyuapan oleh mantan Gubernur Maluku Utara, di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu 31 Juli 2024.

"Silakan aja dalam persidangan, apa disebutkan saya ikut saja di persidangan ya," kata menantu Presiden RI, Joko Widodo itu. ****

Sentimen: negatif (100%)