Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Pendirian Rumah Ibadah Cukup Rekomendasi Kemenag, Tak Perlu FKUB
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, perizinan pendirian rumah ibadah nantinya hanya cukup diajukan ke Kementerian Agama (Kemenag), tidak lagi memerlukan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
"Maka rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya cukup dengan Kementerian Agama saja, FKUB dicoret," kata Yaqut dalam acara dialog kebangsaan dan rapat kerja nasional Gerakan Kristiani Indonesia Raya (Gekira) di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (3/8/2024).
Perubahan aturan ini nantinya bakal berlaku setelah adanya Peraturan Presiden (Perpres) terkait pendirian rumah ibadah.
Baca juga: Menag Yaqut: Bung Karno Tak Boleh Diklaim oleh Satu Partai Saja
Sebab, pemerintah menilai telah terjadi hambatan pendirian rumah ibadah lantaran memerlukan rekomendasi FKUB.
Padahal, pemerintah telah berkomitmen pendirian rumah ibadah harus dipermudah.
Perubahan aturan ini telah disepakati Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
"Pak Menko Polhukam sudah bersepakat dengan kami dan Pak Mendagri untuk ini dijadikan Perpres. Jadi sebentar lagi, mudah-mudahan pendirian rumah ibadah ini tidak akan sulit lagi," kata Yaqut.
Baca juga: Menag Yaqut dan Wamenag Dilaporkan Ke KPK atas Dugaan Korupsi Pengalihan Kuota Haji
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Sentimen: netral (91.4%)