Sentimen
Positif (76%)
4 Agu 2024 : 10.21
Tokoh Terkait

Wacana Polri di Bawah Kemendagri Muncul Kembali, Dinilai Lebih Efektif

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

4 Agu 2024 : 10.21
Wacana Polri di Bawah Kemendagri Muncul Kembali, Dinilai Lebih Efektif

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti senior dari Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Lili Romli, menyatakan bahwa jika Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), maka keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dapat berjalan lebih efektif.

“Dengan langsung di bawah Kemendagri, dalam penanganan keamanan dan ketertiban masyarakat lebih efektif,” ujar Lili dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Menurut Lili, Polri lebih tepat berada di bawah kementerian karena merupakan instrumen kamtibmas. “Ini karena Polri bukan sebagai alat pertahanan negara, tapi sebagai instrumen keamanan dan ketertiban masyarakat, memang sebaiknya Polri berada di bawah Kemendagri,” jelasnya.

Lili juga menyebut bahwa wacana menempatkan Polri di bawah Kemendagri bukanlah hal baru. “Wacana Polri di bawah Kemendagri sudah lama. Pada awal Reformasi banyak kalangan ingin agar Polri di bawah Kemendagri. Kini wacana ini muncul kembali,” katanya.

Wacana tersebut kembali muncul di tengah proses Revisi Undang-Undang Polri. “Kalangan masyarakat sipil memang mengusulkan agar Polri di bawah Kemendagri,” tambahnya, dikutip dari ANTARA.

Diketahui, Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 yang digelar di Jakarta pada bulan Mei 2024, menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang diajukan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

Pemerintah, melalui Staf Khusus Presiden RI Bidang Hukum Dini Purwono, mengatakan bahwa empat RUU terkait TNI, Polri, Imigrasi, dan Kementerian Negara telah mencapai proses penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh kementerian terkait. (*)

Sentimen: positif (76.2%)