Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ramadhan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Roundup: Korupsi Gubernur Malut Abdul Gani, Diperas PPATK dan Aliran Dana pada Para Wanita
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - KPK mendakwa Abdul Gani Kasuba atas penerimaan suap sebesar Rp5 miliar dan gratifikasi Rp99,8 miliar, sebagaimana disampaikan tim jaksa KPK dalam berkas perkara Abdul Ghani Kasuba yang dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate.
Tepatnya pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Rabu 8 September 2023, disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 9 Mei 2024 lalu.
"Tim jaksa mendakwa dengan penerimaan suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 Miliar dan 30 ribu dolar AS," kata dia.
Meski penahanan terdakwa telah sepenuhnya menjadi wewenang Pengadilan Tipikor, saat ini belum dilakukan pemindahan tempat penahanan karena tim jaksa masih menunggu penetapan jadwal sidang.
Kronologi Kasus KorupsiKPK telah menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Malut.
Abdul Ghani Kasuba sudah ditangkap beserta lima orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka per tanggal 20 Desember 2023.
Di antara tersangka lain yang terseret ialah, Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).
Awal kontruksi kasus dimulai sejak pengadaan barang dan jasa dengan anggaran bersumber dari APBD. AGK dalam jabatannya selaku Gubernur Maluku Utara ikut serta menentukan siapa saja kontraktor 'pemenang' lelang proyek.
Demi misinya, AGK lalu memerintahkan Kadis Perumahan dan Pemukiman (AH), Kadis PUPR (DI), dan Kepala BPPBJ (RA), untuk melaporkan berbagai proyek yang hendak dikerjakan di Provinsi Maluku Utara.
Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar, seperti pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, hingga pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.
Dari proyek-proyek itulah, AGK lantas menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor. Selain itu, AGK juga sepakat dan meminta AH, DI, dan RA untuk memanipulasi progres seolah-olah pekerjaan sudah selesai di atas 50 persen agar anggaran dapat segera dicairkan.
Kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang adalah KW dan ST. Keduanya juga telah memberikan uang kepada AGK melalui RI untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan oleh perusahaannya.
Teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta. Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara AGK dan RI.
Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh RI sebagai orang kepercayaan AGK. Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 miliar.
Uang-uang tersebut kemudian digunakan, antara lain, untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.
Atas perbuatannya tersangka ST, AH, DI, dan KW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
Tersangka AGK, RI, dan RA sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Diperas PPATKAGK mengaku diperas pegawai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelum ditangkap KPK. Dia mengungkapkan telah menyetorkan uang senilai Rp1 miliar kepada orang yang mengaku sebagai pegawai PPATK.
Uang tersebut diperuntukan sebagai kompensasi, agar dia bisa bebas dari Operasi Tangkap Tangan (OTT). Selain pengakuan AGK, dari isi BAP, terdakwa jelas menerangkan Kusnandar bersama 2 orang temannya meminta uang senilai Rp12 miliar sebagai kompensasi OTT.
"Akan tetapi, saya (AGK) sampaikan tidak mempunyai uang sebesar itu dan akan saya usahakan dengan menghubungi Ahmad Purbaya yang juga sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara,” katanya.
"Sehingga diperintahkan untuk dicairkan. Jadi saya (AGK), Ahmad Purbaya dan Udin Motul pergi ke Bank Maluku-Malut untuk mengambil uang sebesar Rp1 miliar dan setelah ada uangnya saya perintahkan Ahmad Purbaya menyerahkan ke Kusnandar," tuturnya lagi.
Setelah sidang untuk memberikan kesaksian tunggal berakhir, sidang dilanjutkan dengan agenda yang sama terhadap terdakwa Ramadhan Ibrahim. Selanjutnya, sidang putusan dengan terdakwa Mantan Kelala Biro BPBJ Maluku Utara Ridwan Arsan yang divonis 4 tahun 2 bulan penjara.
Daftar Penerima Uang dari AGK yang Didominasi WanitaDalam siding terakhir, di Pengadilan Tipikor PN Ternate pada Kamis 1 Agustus 2024, berikut di antara belasan nama yang disebutkan menerima aliran uang dari AGK, didominasi oleh perempuan:
Ayu selaku konsultan pemegang proyek ruko-ruko di Sofifi, yang dikenal lewat Eliya Bachmid. Diberi uang senilai Rp500 juta, diberikan secara bertahap dengan jumlah pertama senilai Rp200 juta, kedua Rp200 juta, dan ketiga Rp100 juta. Windi menerima uang Rp280 juta. Adel Yanti Stela alias Haya. Menerima aliran uang dari Abdul Gani Kasuba sebesar Rp1,100 juta yang dikirimkan melalui Ramadhan dan Zaldy Kasuba. Tika Mutiara Pertiwi menerima uang senilai Rp537 juta. Mariya Yesika menerima uang Rp1, 6 miliar. Nazmi menerima uang senilai Rp216 juta. Suryani Abubakar selaku honorer di Pemprov Maluku Utara menerima uang senilai Rp294 juta. Wiwin Nurlinda menerima uang senilai Rp157 juta. Ismail Ibrahim salah satu mahasiswa yang menerima uang senilai Rp100 juta. Rahman Albagus menerima uang senilai Rp591 juta. ***Sentimen: positif (50%)