Sentimen
Negatif (93%)
3 Agu 2024 : 11.04
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Kasus Cuci Uang Abdul Gani, KPK Dalami Perizinan Tambang di Malut

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

3 Agu 2024 : 11.04
Kasus Cuci Uang Abdul Gani, KPK Dalami Perizinan Tambang di Malut

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses perizinan tambang di Maluku Utara (Malut) saat memeriksa dua saksi di kasus pencucian uang dan penerimaan gratifikasi mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba. Penyidik memeriksa pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kemarin, 1 Agustus 2024. “Untuk (saksi) C dan L, penyidik mendalami perihal perizinan tambah di Maluku Utara,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 2 Agustus 2024. Tessa sejatinya cuma mau membeberkan inisial para saksi. Namun, berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, dua orang yang diperiksa yakni Koordinator Pengelolaan Wilayan Minerba Direktorat Pembinaan Program Minerba Kementerian ESDM Cecep Mochammad Yasin dan Analis Wilayah Pertambangan Kementerian ESDM Luthfan Harisan Jihadi. KPK juga memeriksa dua saksi lain terkait kasus ini kemarin. Mereka, kata Tessa, yakni wiraswasta berinisial AM dan CEO PT Nusa Halmahera Mineral HR atau Haji Robert, berdasarkan pantauan di lokasi. Dua orang itu diminta menjelaskan penerimaan gratifiaksi Abdul Gani. “Untuk AM dan HR, penyidik mendalami terkait gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan AGK (Abdul Gani Kasuba),” ujar Tessa. Abdul Gani menjadi tersangka lagi atas dugaan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar. KPK enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan oleh Abdul. Tapi, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti. KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Sejumlah saksi juga sudah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait kasus pencucian uang ini.

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses perizinan tambang di Maluku Utara (Malut) saat memeriksa dua saksi di kasus pencucian uang dan penerimaan gratifikasi mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba. Penyidik memeriksa pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kemarin, 1 Agustus 2024.
 
“Untuk (saksi) C dan L, penyidik mendalami perihal perizinan tambah di Maluku Utara,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 2 Agustus 2024.
 
Tessa sejatinya cuma mau membeberkan inisial para saksi. Namun, berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, dua orang yang diperiksa yakni Koordinator Pengelolaan Wilayan Minerba Direktorat Pembinaan Program Minerba Kementerian ESDM Cecep Mochammad Yasin dan Analis Wilayah Pertambangan Kementerian ESDM Luthfan Harisan Jihadi.
KPK juga memeriksa dua saksi lain terkait kasus ini kemarin. Mereka, kata Tessa, yakni wiraswasta berinisial AM dan CEO PT Nusa Halmahera Mineral HR atau Haji Robert, berdasarkan pantauan di lokasi. Dua orang itu diminta menjelaskan penerimaan gratifiaksi Abdul Gani.
 
“Untuk AM dan HR, penyidik mendalami terkait gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan AGK (Abdul Gani Kasuba),” ujar Tessa.
Abdul Gani menjadi tersangka lagi atas dugaan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.
 
KPK enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan oleh Abdul. Tapi, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti.
 
KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Sejumlah saksi juga sudah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait kasus pencucian uang ini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(LDS)

Sentimen: negatif (93.8%)