Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Indonesia
Kab/Kota: Cirebon
Kasus: pembunuhan, kecelakaan
Tokoh Terkait
7 Terpidana Kasus Vina “Cirebon” yang Pernah Ajukan Grasi Dinilai Sulit jika PK
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com – Ahli hukum pidana, Harkristuti Harkrisnowo menilai, tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizky atau Eki di Cirebon, Jawa Barat 2016 akan sulit jika melakukan peninjauan kembali (PK).
Meski begitu, ketujuh terpidana itu tetap bisa mengajukan PK jika mempunyai bukti yang betul-betul baru.
“Ya menurut saya demikian (grasi membatasi ruang untuk PK). Walaupun kalau kemungkinan nanti kalau ternyata terbukti bahwa mereka ada novum yang mengatakan bahwa mereka tidak bersalah, maka ini bisa-bisa saja,” kata Harkristuti dalam tayangan ROSI Kompas TV, Kamis (1/8/2024).
Baca juga: Ahli Pidana: Dugaan Kecelakaan di Kasus “Vina Cirebon” Sulit Dibuktikan
Guru Besar di Universitas Indonesia (UI) ini mengatakan bahwa grasi secara tidak langsung menunjukkan para terpidana itu sudah mengakui kesalahannya sehingga minta diampuni.
Akan tetapi, menurut dia, ada kemungkinan juga mereka didorong pihak tertentu untuk mengajukan grasi mengingat mereka bukan orang berpendidikan tinggi (highly educated people).
“Dalam hal ini saya juga harus hati-hati untuk mengatakan itu yang terjadi karena mereka kan mohon maaf, bukan highly educated people ya. jadi mungkin mereka ada didorong oleh sejumlah orang, ‘ajuin lah grasi’ bisa begini,” ujar dia.
“Jadi itu bisa saja terjadi karena mungkin mereka tidak mengetahui bahwa mereka dengan mengajukan grasi mereka mengakui dan meminta ampun atas kesalahan mereka,” kata dia.
Di sisi lain, terlepas dari ketujuh terpidana mendapat dorongan atau penyiksaan selama proses penyidikan, mereka juga memiliki pilihan untuk mengajukan grasi dan mengakui kesalahannya.
Baca juga: Pakar: Bukti Kuat untuk Bebaskan Saka Tatal dkk dari Kasus Vina “Cirebon” adalah Alibi Tak di TKP
Oleh karena itu, jika mereka hendak mengajukan PK, sebaiknya mempunyai bukti baru yang kuat seperti alibi dan bukti yang menyatakan mereka tidak ada di lokasi pembunuhan Vina dan Eki.
“Tapi kan itu (penyiksaan) terjadi pada saat persidangan, sebelum persidangan. Sedangkan grasi kan saya enggak tahu, berapa tahun setelah itu kan. Jadi mereka punya pilihan memang mau mengakui bersalah dan meminta ampun atau tidak,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, tujuh terpidana kasus Vina dan Eki di Cirebon pernah mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Juni 2019.
Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Namun, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan bahwa permohonan grasi itu ditolak presiden.
"Berarti permohonan dari para pelaku ditolak oleh presiden dengan putusan grasi tersebut," kata Sandi pada 19 Juni 2024.
Menurut Sandi, dalam grasi para terpidana sudah mengakui kesalahannya melalui surat pernyataan.
Sentimen: negatif (99.2%)