Sentimen
Positif (100%)
2 Agu 2024 : 21.18
Informasi Tambahan

Institusi: IAIN

Kab/Kota: bandung

Kasus: PHK

Tokoh Terkait

Pekerja Roti Okko Dirumahkan usai Pencabutan Sertifikat Halal

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

2 Agu 2024 : 21.18
Pekerja Roti Okko Dirumahkan usai Pencabutan Sertifikat Halal

Bandung: Puluhan karyawan roti merek Okko terpaksa dirumahkan setelah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mencabut sertifikat halal produk roti yang pabriknya berada di Kecamatan Solokanjeruk Kabupaten Bandung Jawa Barat (Jabar) tersbeut terhitung mulai 1 Agustus 2024. "Dampak hasil uji bahan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, sebagaian karyawan pabrik roti Okko dirumahkan. Karena berdasarkan hasil uji BPOM, roti Okko mengandung bahan terlarang yaitu Natrium Dehidroasetat. Bahan tambahan tersebut bukanlah jenis pengawet yang diizinkan," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bandung, Rukmana, Jumat, 2 Agustus 2024. Menurut Rukmana, akibat pencabutan iain tersebut, pabrik tempat produksi roti Okko diberhentikan sementara. "Berdasarkan data awal yang didapat karyawan yang bekerja di pabrik roti Okko tidak begitu banyak. Mengingat, pabrik roti Okko belum lama berdiri." Terkait adanya karyawan yang di-PHK, pihaknya belum menerima laporan, informasi yang diterima hanya merumahkan. Di sisi lain, Rukmana mewanti-wanti kepada perusahaan untuk tetap memberikan hak para pekerjanya, yaitu membayar gaji walaupun statusnya sedang dirumahkan.   "Mudah-mudahan saja tidak sampai terjadi PHK. Saya berpesan, agar para pekerja bisa melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, apabila perusahaan tidak menunaikan kewajibannya, yakni membayar upah sesuai dengan aturan. Silakan lapor kepada kami, akan kami tindak lanjuti," tegas Rukmana. Sementara itu Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham menuturkan, sanksi pencabutan atas pelanggaran yang dilakukan oleh PT ARF selaku produsen roti Okko, BPJPH memberikan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID00210006483580623 terhitung sejak 1 Agustus 2024. "Sejak BPOM merilis temuan penggunaan bahan yang tidak sesuai aturan itu pada roti Okko, kami melakukan pengawasan ke lapangan, meminta konfirmasi kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM dan berkoordinasi dengan BPOM," jelas Agil, Kamis, 1 Agustus 2024. Hasil pemeriksaan lanjut Agil, menunjukkan bahwa PT ARF telah mengajukan sertifikasi halal melalui Sihalal pada 27 Juni 2023, sesuai ketentuan yang berlaku. Pada saat itu roti Okko, menggunakan bahan pengawet kalsium propionate sesuai dengan daftar bahan yang dilaporkan PT ARF, pada saat pengajuan sertifikasi halal di Sihalal. "Tidak ditemukan bahan Natrium Dehidroasetat saat auditor halal melakukan pemeriksaan bahan dan produksi. Ketidaksesuaian proses produksi terhadap penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) ini, maka pelaku usaha dikenai sanksi administrastif berupa pencabutan sertifikat halal dan penarikan barang dari peredaran," urainya.

Bandung: Puluhan karyawan roti merek Okko terpaksa dirumahkan setelah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mencabut sertifikat halal produk roti yang pabriknya berada di Kecamatan Solokanjeruk Kabupaten Bandung Jawa Barat (Jabar) tersbeut terhitung mulai 1 Agustus 2024.
 
"Dampak hasil uji bahan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, sebagaian karyawan pabrik roti Okko dirumahkan. Karena berdasarkan hasil uji BPOM, roti Okko mengandung bahan terlarang yaitu Natrium Dehidroasetat. Bahan tambahan tersebut bukanlah jenis pengawet yang diizinkan," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bandung, Rukmana, Jumat, 2 Agustus 2024.
 
Menurut Rukmana, akibat pencabutan iain tersebut, pabrik tempat produksi roti Okko diberhentikan sementara. "Berdasarkan data awal yang didapat karyawan yang bekerja di pabrik roti Okko tidak begitu banyak. Mengingat, pabrik roti Okko belum lama berdiri."
Terkait adanya karyawan yang di-PHK, pihaknya belum menerima laporan, informasi yang diterima hanya merumahkan. Di sisi lain, Rukmana mewanti-wanti kepada perusahaan untuk tetap memberikan hak para pekerjanya, yaitu membayar gaji walaupun statusnya sedang dirumahkan.
 
"Mudah-mudahan saja tidak sampai terjadi PHK. Saya berpesan, agar para pekerja bisa melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, apabila perusahaan tidak menunaikan kewajibannya, yakni membayar upah sesuai dengan aturan. Silakan lapor kepada kami, akan kami tindak lanjuti," tegas Rukmana.
 
Sementara itu Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham menuturkan, sanksi pencabutan atas pelanggaran yang dilakukan oleh PT ARF selaku produsen roti Okko, BPJPH memberikan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID00210006483580623 terhitung sejak 1 Agustus 2024.
 
"Sejak BPOM merilis temuan penggunaan bahan yang tidak sesuai aturan itu pada roti Okko, kami melakukan pengawasan ke lapangan, meminta konfirmasi kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM dan berkoordinasi dengan BPOM," jelas Agil, Kamis, 1 Agustus 2024.
 
Hasil pemeriksaan lanjut Agil, menunjukkan bahwa PT ARF telah mengajukan sertifikasi halal melalui Sihalal pada 27 Juni 2023, sesuai ketentuan yang berlaku. Pada saat itu roti Okko, menggunakan bahan pengawet kalsium propionate sesuai dengan daftar bahan yang dilaporkan PT ARF, pada saat pengajuan sertifikasi halal di Sihalal.
 
"Tidak ditemukan bahan Natrium Dehidroasetat saat auditor halal melakukan pemeriksaan bahan dan produksi. Ketidaksesuaian proses produksi terhadap penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) ini, maka pelaku usaha dikenai sanksi administrastif berupa pencabutan sertifikat halal dan penarikan barang dari peredaran," urainya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(MEL)

Sentimen: positif (100%)