Sentimen
Negatif (98%)
2 Agu 2024 : 14.46
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya

Kasus: pembunuhan, penganiayaan

Tokoh Terkait

Badan Pengawas MA segera Periksa Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

SuaraSurabaya.net SuaraSurabaya.net Jenis Media: News

2 Agu 2024 : 14.46
Badan Pengawas MA segera Periksa Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) membentuk tim untuk memeriksa dan menelaah laporan dugaan pelanggaran etik serta pedoman perilaku hakim yang mengadili Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus meninggalnya Dini Sera Afrianti.

Sugiyanto Kepala Bawas MA mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya akan memeriksa Hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

Dalam keterangannya, hari ini, Jumat (2/8/2024), di Jakarta, dia bilang tim itu sudah mengumpulkan bahan-bahan yang diperlukan untuk keperluan pemeriksaan para terlapor.

“Terkait dengan pengaduan terhadap majelis hakim pemeriksa perkara atas nama Terdakwa Ronald Tannur, Bawas MA telah selesai melakukan penelaahan dan langsung membentuk tim pemeriksa,” ujarnya.

Selanjutnya, tim itu segera datang ke Surabaya untuk melakukan pendalaman dan memeriksa para terlapor serta pihak-pihak terkait.

Menurut Sugiyanto, pemeriksaan dan pendalaman itu penting untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam putusan perkara tersebut.

“Saat ini tim pemeriksa sudah mulai bekerja mengumpulkan bahan-bahan yang diperlukan untuk keperluan pemeriksaan para terlapor. Selanjutnya, dalam waktu dekat tim akan segera meluncur ke Surabaya untuk melakukan pendalaman dan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait dan para terlapor,” tegasnya.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari segala dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.

Tiga dakwaan Ronald Tannur yaitu pembunuhan, penganiayaan yang mengakibatkan kematian atau penganiayaan biasa, serta kealpaan yang menyebabkan orang lain kehilangan nyawa.

Di dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Erintuah Damanik, Rabu (24/7/2024), terdakwa dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana yang menyebabkan Dini Sera Afrianti meninggal dunia, awal Oktober 2023, di Surabaya, Jawa Timur.

Sebelumnya, pengacara keluarga Dini Sera Afrianti melaporkan tiga orang Hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Komisi Yudisial dan Bawas MA.

Pelaporan itu dilakukan karena pihak keluarga Dini menduga ada pelanggaran kode etik majelis hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.(rid/faz)

Sentimen: negatif (98.4%)