Sentimen
Negatif (94%)
2 Agu 2024 : 17.20
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya

Kasus: pembunuhan

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Polemik Vonis Bebas Ronald Tanur, Komisi Yudisial Didesak Segera Periksa Hakimnya

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

2 Agu 2024 : 17.20
Polemik Vonis Bebas Ronald Tanur, Komisi Yudisial Didesak Segera Periksa Hakimnya

Jakarta: Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) didesak segera memeriksa para hakim yang memutus bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur atas kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti. Pasalnya, ada keanehan dalam putusan itu. “Saya berangkat dari hal yang berhubungan dengan pernyataan hakim, hakim menilai Ronald Tannur itu tidak terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap Dini Sera. Ini menarik ya, karena jelas dalam KUHP secara tegas dinyatakan di Pasal 138 bahwa alat bukti yang sah itu ada empat, kalau dua saja sudah terpenuhi, itu sudah bisa menjadi alat bukti yang sah,” ujar anggota Komisi III Adang Daradjatun, Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2024. Dia menyampaikan putusan hakim yang menyebut terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak kejahatan, bertolak belakang dengan hasil visum. Dari hasil visum justru jelas ada tindak kekerasan yang dialami Dini Sera. “Sedangkan kalau kita bicara soal kesalahan daripada bukti tersebut itu sudah jelas dalam laporan visum yang pada dasarnya, sebab kematian karena luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul. Jelas itu terpenuhi. Dan mau gimana pun, saksi-saksi itu ada, dan petunjuk ada rekaman,” tegas dia.   Menurut dia, putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sangat mencurigakan dari berbagai proses. “Kita lihat juga saat proses pengadilan, tertunda harinya, ada beberapa pertanyaan yang tak terjawab. Jadi seolah-olah proses itu disengaja untuk tidak memperjelas bahwa bukti itu sah,” ungkap politikus PKS itu. Atas kisruh kasus vonis bebas Ronald Tannur, Adang mendesak Jaksa Agung segera menaikkan kasasi. Dia juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) betul-betul memberikan perlindungan kepada keluarga korban dan para saksi. “Secara pribadi ya, kita harus aktif. Kalau kita lihat di Surabaya kan sudah terjadi banyak demo yang begitu besar dan keras, ini kan berbahaya perkembangan selanjutnya. Jadi saya rasa, baik itu KY dan MA, kita mengharapkan keseriusannya karena kita ini sama-sama mitra di Komisi III,” ujar dia.

Jakarta: Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) didesak segera memeriksa para hakim yang memutus bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur atas kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti. Pasalnya, ada keanehan dalam putusan itu.
 
“Saya berangkat dari hal yang berhubungan dengan pernyataan hakim, hakim menilai Ronald Tannur itu tidak terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap Dini Sera. Ini menarik ya, karena jelas dalam KUHP secara tegas dinyatakan di Pasal 138 bahwa alat bukti yang sah itu ada empat, kalau dua saja sudah terpenuhi, itu sudah bisa menjadi alat bukti yang sah,” ujar anggota Komisi III Adang Daradjatun, Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2024.
 
Dia menyampaikan putusan hakim yang menyebut terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak kejahatan, bertolak belakang dengan hasil visum. Dari hasil visum justru jelas ada tindak kekerasan yang dialami Dini Sera.
“Sedangkan kalau kita bicara soal kesalahan daripada bukti tersebut itu sudah jelas dalam laporan visum yang pada dasarnya, sebab kematian karena luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul. Jelas itu terpenuhi. Dan mau gimana pun, saksi-saksi itu ada, dan petunjuk ada rekaman,” tegas dia.
 
Menurut dia, putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sangat mencurigakan dari berbagai proses. “Kita lihat juga saat proses pengadilan, tertunda harinya, ada beberapa pertanyaan yang tak terjawab. Jadi seolah-olah proses itu disengaja untuk tidak memperjelas bahwa bukti itu sah,” ungkap politikus PKS itu.
 
Atas kisruh kasus vonis bebas Ronald Tannur, Adang mendesak Jaksa Agung segera menaikkan kasasi. Dia juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) betul-betul memberikan perlindungan kepada keluarga korban dan para saksi.
 
“Secara pribadi ya, kita harus aktif. Kalau kita lihat di Surabaya kan sudah terjadi banyak demo yang begitu besar dan keras, ini kan berbahaya perkembangan selanjutnya. Jadi saya rasa, baik itu KY dan MA, kita mengharapkan keseriusannya karena kita ini sama-sama mitra di Komisi III,” ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(AZF)

Sentimen: negatif (94.1%)