Kemnaker Ingatkan Ahli K3 untuk Terus Kawal Implementasi K3 di Tempat Kerja
Rmol.id Jenis Media: Nasional
"Ahli K3 adalah tenaga teknik berkeahlian khusus dari luar Kemnaker yang bertugas mengawasi ditaatinya Undang-undang Keselamatan Kerja. Selanjutnya Ahli K3 juga harus mengawal pemenuhan syarat-syarat K3 di tempat kerja masing-masing," kata Plh Dirjen Binwasnaker dan K3, Sunardi Manampiar Sinaga, dalam keterangannya, Jumat (2/8).
Menurut Sunardi, peran Ahli K3 sangatlah vital dalam memastikan keselamatan dan kesehatan kerja. Oleh karenanya, kemampuan dan kompetensi Ahli K3 harus secara terus menerus diasah dan ditingkatkan, sehingga mereka dapat mengimbangi dinamika dunia usaha dan dunia industri.
"Karena dalam pelaksanaan K3, keahlian dan kompetensi menjadi landasan yang kuat sebagai upaya pencegahan terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja," tuturnya.
Sunardi menambahkan, selain melakukan fungsi pengawasan dan pembinaan K3 di tempat kerja, Ahli K3 juga dituntut agar lebih aktif dan kreatif dalam melakukan sosialisasi dan edukasi terkait K3. Hal ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat umum terkait K3, sehingga dapat menekan kecelakaan kerja.
Ia pun menegaskan, budaya K3 adalah isu penting bagi bangsa Indonesia mengingat kasus kecelakaan kerja masih cukup tinggi. Sepanjang 2023 saja tercatat lebih dari 370 ribu kasus kecelakaan kerja terjadi di Indonesia.
"Ini tantangan bagi Ahli K3 untuk bisa membedah, melakukan berbagai strategi, agar angka kecelakaan kerja itu dari tahun ke tahun menurun," imbaunya.
Sementara itu, Direktur Bina Kelembagaan K3, Hery Sutanto mengatakan, kegiatan Peningkatan Kompetensi Ahli K3 Tahun 2024 dilaksanakan secara simultan pada 2024 dengan target dapat meningkatkan 16.230 orang Ahli K3 berkinerja tinggi. Hingga saat ini, pihaknya telah menggelar Peningkatan Kompetensi Ahli K3 sebanyak 4 kali.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Sentimen: positif (100%)