Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ramadhan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Saksi Kompak Bongkar Borok Abdul Gani: Dimintai Uang Demi Proyek Miliaran Rupiah dan Izin Tambang
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah pejabat Pemprov Maluku Utara (Malut) untuk bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK).
"Selain para pejabat dari Pemprov Malut, hadir pula saksi dari pihak swasta dengan terdakwa AGK," ucap JPU KPK, Andri Lesmana dalam keterangan di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu 31 Juli 2024.
Dia mengungkapkan, para pejabat Pemprov Malut yang hadir sebagai saksi di antaranya Kepala BKD Malut, Muhammad Mifta Bay, Kepala DLH Malut, Fachruddin Tukuboya, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Malut Idhar Sidi Umar, Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya, Ketua Pokja VI BPBJ Malut, Yusman Dumade, Kadis Perindag Malut Yudhitya Wahab dan Kadis ESDM, Suriyanto Andili.
Saksi berikutnya Kepala Bappeda, M. Sarmin S. Adam, Kadis Kehutanan, M. Sukurilah serta mantan Kepala Biro Umum, Jamaludin Wua. Selain itu, ada saksi lainnya dari pihak rekanan seperti Hamrin Mustari, Noldi Kasim, Musnawati Hi. Abd Rajak, M. Saleh, Abdul Hasan Tarate, Maftu Iskandar Alam, Sandhynatha Litan, Hi. Hadrudin Hi. Saleh dan Silvester Andreas.
Kemudian saksi lain yaitu Budi Liem dan Renny Laos selaku pemilik Royal Resto di Ternate, Imelda GalaI, Simon Suyantho, Gusti Khairunnisa Kusmayuda, Silfana Bahchmid, Indra Grafika, Said Banyo, Sukardi Marsaoly, Kamarudin Kunup, Jervis Givanny Leo, dan Gunito Wicaksono.
Ketua Pokja VI BPBJ Malut, Yusman Dumade mengaku, terdakwa AGK hampir mengatur semua proyek dan fee di Pemprov Malut. Yusman mengakui, AGK ikut mencampuri beberapa kontraktor yang mengikuti tender proyek. Kontraktor itu diantaranya, Muhamin Syafif, Kristian Wuisan dan lainnya.
"Betul Saya pernah disuruh AGK untuk mengambil uang di Veni sebesar Rp150 juta," ujarnya.
Dalam sidang yang menghadirkan sejumlah saksi itu, JPU KPK menanyakan seputar keterlibatan AGK mencampuri berbagai urusan proyek di Pemprov Malut dan Muhaimin Syarif dikenal dekat dengan AGK.
Kesaksian Pihak SwastaSaksi Imelda mengaku dihubungi AGK untuk kegiatan bansos dan diminta uang 220 juta diserahkan secara tunai lewat karyawannya. Meskipun diberikan uang tidak diberi proyek Beri uang 300 juta ke Daud Ismail uang proyek Rp11 miliar selesai bulan Oktober tahun 2023
Begitu pula, Silvana Bachmid yang mengatakan, saat mengajukan izin tambang dengan perusahan PT Feni Perkasa dan mendapat rekomendasi dari Gubernur AGK dan selama 3 tahun pengurusan tidak pernah keluarkan uang karena tidak mendapat IUP Berikan uang Rp200 juta ke hotel Bidakara, tetapi uang sebesar Rp200 juta belum dikembalikan oleh AGK.
Kesaksian lainnya, Reni Laos mengakui mendapat proyek jalan hotmix di Matutin Kabupaten Halmahera Selatan mulai tahun 2021, 2022, dan 2023 berikan uang lewat Kristian Wuisan Rp50 juta untuk membantu biaya pengobatan ke gubernur AGK.
Sedangkan, kontraktor lainnya, Silvester Andreas di hadapan Majelis Hakim mengaku mendapat proyek tahun 2023 untuk infrastruktur jalan di Capalulu Kabupaten Kepulauan Sula dengan nilai Rp15 miliar. Dia pun memberikan uang Rp205 juta ke Daud Ismail mantan Kadis PUPR Malut untuk uang biaya perjalanan ke Jakarta.
Puteri Indonesia 2022 Dapat Rp200 JutaSelain itu, Puteri Indonesia 2022 Gusti Chairunnysa Kusumayuda mengakui menerima uang Rp200 juta dari mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK). Perempuan asal Malut itu mengaku mendapatkan kiriman uang itu melalui ajudan AGK.
Dia dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Abdul Gani Kasuba di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ternate, Rabu 31 Juli 2024.
Sidang itu dipimpin oleh hakim ketua Rommel Franciskus Tampubolon. Dia didampingi empat hakim anggota antara lain Haryanta, Kadar Nooh, Moh. Yakob Widodo, dan Samhadi.
"Saya menerima uang dari terdakwa AGK sebanyak 10 kali, dikirimkan AGK melalui ajudan Ramadhan Ibrahim," ucap Gusti Chairunnysa Kusumayuda.
"Itu untuk biaya pendidikan untuk ikut ajang Puteri Indonesia tahun 2022 sebesar Rp200 juta," katanya menambahkan.
Di hadapan Majelis Hakim, Gusti Chairunnysa Kusumayuda mengaku uang itu diberikan pada saat proses pemilihan Puteri Indonesia mewakili Provinsi Malut dan mengenal Abdul Gani Kasuba. Uang itu juga diberikan pada saat audiensi, dan ketika dia memberi nomor rekening ke AGK untuk mendukungnya di ajang pemilihan Puteri Indonesia.
Ditransfer 10 KaliPerempuan asal Kabupaten Halmahera Utara ini bersaksi untuk terdakwa Abdul Gani Kasuba secara virtual dari gedung KPK. Dia mengaku, dari 10 kali menerima uang itu dengan total di atas Rp200 juta, semua dikirim melalui ajudannya Ramadhan Ibrahim.
Menurutnya, uang yang dikirim AGK itu untuk membantu biaya kuliah dan saksi mulai mengenal AGK saat mengikuti ajang Puteri Indonesia mewakili Malut.
Majelis hakim kemudian mempertanyakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi dari penyidik KPK, di mana menurut pengakuan Gusti Chairunnysa Kusumayuda jika ditotalkan uang yang diterimanya dari Abdul Gani Kasuba mencapai Rp200 juta. Namun, dia membantah pertanyaan itu.
Pada saat memberikan kesaksiannya, Gusti Chairunnysa Kusumayuda tetap membantah menerima uang sebesar Rp200 juta dan bantahan tersebut, majelis hakim menyatakan akan membuka bukti transaksi elektonik. Menurutnya, setiap kali Abdul Gani Kasuba mengirimkan uang, dia selalu menelepon saksi untuk memberitahukan jika uang telah ditransfer ajudannya.
Mendengar kesaksian saksi Gusti Chairunnysa Kusumayuda, terdakwa Abdul Gani Kasuba menyatakan tidak masalah memberikan uang untuk saksi yang pada saat itu mewakili Malut di ajang Puteri Indonesia. Sebab sebagai warga Halmahera Utara, Gusti Chairunnysa Kusumayuda wajar diberikan uang untuk membantu biaya kuliah karena telah mewakili Malut di ajang tersebut.***
Sentimen: negatif (79.9%)