Larangan Jual Rokok Ketengan Mematikan Pedagang Kecil
Jurnas.com Jenis Media: News
Samrut Lellolsima | Kamis, 01/08/2024 19:41 WIB
Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan menilai aturan larangan menjual rokok ketengan bisa mematikan pedagang kecil.
Ia mengingatkan Pemerintah agar bisa mengeluarkan kebijakan yang harus pro-rakyat kecil.
Diketahui, aturan larangan jual rokok ketengan itu tercantum dalam Pasal 434 ayat 1c, Pasal 429 hingga 463 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
“Kebijakan yang dikeluarkan harus memikirkan kebermanfaatan bagi masyarakat, jangan malah bikin tambah susah rakyat kecil,” kata Daniel dalam keterangannya, Kamis (1/8).
Daniel pun mengkritik kebijakan larangan menjual rokok secara eceran atau ketengan tersebut. Menurutnya, keberadaan aturan itu bisa mematikan usaha pedagang kecil.
“Aturan pelarangan menjual produk rokok secara eceran ini kan bisa mematikan pedagang kecil yang memiliki modal usaha sedikit seperti pedagang asongan dan PKL,” terang Daniel.
Selain soal larangan penjualan rokok eceran, PP 28/2024 juga mengatur pembatasan iklan rokok hingga kemasan bungkusnya. Banyak pasal dalam aturan itu yang dinilai menutup akses pelaku usaha dan penggiat IHT.
“Jadi antisipasi dampak terhadap ekonomi kecilnya dari peraturan itu apa? Karena banyak juga industri UMKM rokok yang turut membayar biaya cukai. Kasihan lah, kehidupan lagi sulit bagi petani tembakau dan pelaku industri mikro. Mereka jadi makin tertekan saja,” ujar Daniel.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi IV Daniel Johan rokok ketengan
Sentimen: negatif (99.9%)