Sentimen
6 Aturan Baru Soal Susu Formula: Diskon Dihapus, Promosi Dilarang
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah terbitkan aturan baru yang berisi larangan produsen susu mempromosikan produknya serta memberi diskon sebagai strategi marketing untuk menaikkan penjualan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan.
Dalam Pasal 33, dijelaskan bahwa potongan harga yang diberi produsen susu pada konsumen meningkatkan kekhawatiran akan menurunnya pemberian ASI ekslusif pada bayi.
"Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif," katanya.
Selain diskon, ada beberapa larangan yang harus dipatuhi produsen atau distributor susu sesuai Permenkes tersebut salah satunya pantangan untuk melibatkan influencer dalam mempromosikan produk formula.
6 Larangan untuk Produsen SusuBerikut sejumlah kegiatan yang 'haram' dilakukan produsen susu yang diambil dari butir-butir Pasal 33.
Pemberian contoh produk susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu ibu lainnya secara cuma-cuma, penawaran kerja sarna, atau bentuk apa pun kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat, Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, kader Kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan; Penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya ke rumah; Pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apa pun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual; Penggunaan Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, kader Kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya kepada masyarakat; Pengiklanan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dan susu formula lanjutan yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial; dan/atau Promosi secara tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya.Penting bagi semua pihak untuk memahami dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan dalam Pasal 33 guna memastikan bahwa promosi dan distribusi susu formula bayi dilakukan secara etis dan bertanggung jawab.
Dengan mematuhi ketentuan tersebut, kita dapat melindungi kesehatan dan kesejahteraan bayi serta mendukung ibu dalam memberikan yang terbaik untuk buah hati mereka.***
Sentimen: netral (66.3%)