Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Depok
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
Buntut Penganiayaan Balita di Daycare Depok, KPAI Dorong Pengesahan RUU Pengasuhan Anak
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong Rancangan Undang-undang (RUU) Pengasuhan Anak segera disahkan.
Hal tersebut dirasa perlu untuk menjadi salah satu solusi agar kasus dugaan penganiayaan terhadap bayi usia dua tahun (MI) di daycare Depok tidak terulang.
"Karena dari peristiwa Daycare kekerasan ini, kita bisa mengambil pelajaran. Sekian lama dan panjang, hari demi hari, bayi atau anak anak ini mendapatkan kekerasan," ucap Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra saat dikonfirmasi, Kamis 1 Agustus 2024.
Baca Juga: Sumber Kekayaan Meita Irianty Bos Daycare di Depok yang Aniaya Balita Berkedok Influencer Parenting
Jasra mengatakan, padahal Indonesia sudah memiliki Peraturan Menteri Sosial (Permensos) tentang Standar Nasional Pengasuhan Anak.
Kemudian, tuturnya, Presiden juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Pengasuhan Anak.
Namun, belum ada payung kebijakan yang bisa bicara tentang riwayat pengasuhan anak, seperti teknis anak berpindah pindah pengasuhan.
Untuk itu Jasra menekankan rencana strategis KPAI yang sudah di presentasikan diberbagai Kementerian Lembaga, Kepresidenan agar RUU Pengasuhan Anak segera disahkan.
"Ini menjadi landasan penting dalam perlindungan anak, agar dimanapun anak berada (respon pengasuhan kita sama, tahu akar masalah dari rumah - sekolah - lingkungan). Lembaga yang benar-benar di amanahkan (bisa mengambil anak ketika terjadi kekerasan)," ujarnya.
Minta Pemerintah Awasi Daycare Patuhi AturanDisamping itu, KPAI juga mendesak pemerintah untuk memastikan seluruh tempat pengasuhan anak memiliki ketentuan yang tidak bertentangan dengan peraturan dan perundangan.
“Pemerintah harus memastikan petugas yang ada di daycare memiliki kapasitas pengetahuan tentang perlindungan anak," kata Anggota KPAI Dian Sasmita.
Terduga penganiayaan balita yang dilakukan pemilik tempat penitipan anak atau daycare berinisial MI akan terkena sanksi dalam Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76 C dengan ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun enam bulan atau dendan Rp 72 juta.
Apabila mengalami luka berat, hukumannya dapat mencapai lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.***
Sentimen: positif (94.1%)