Sentimen
Positif (65%)
2 Agu 2024 : 05.26
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Puteri Indonesia 2022 Gusti Chairunnysa Dapat Rp200 Juta dari Eks Gubernur Malut Abdul Gani

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

2 Agu 2024 : 05.26
Puteri Indonesia 2022 Gusti Chairunnysa Dapat Rp200 Juta dari Eks Gubernur Malut Abdul Gani

PIKIRAN RAKYAT - Puteri Indonesia 2022, Gusti Chairunnysa Kusumayuda mengakui menerima uang Rp200 juta dari mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK). Perempuan asal Malut itu mengaku mendapatkan kiriman uang itu melalui ajudan AGK.

Dia dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Abdul Gani Kasuba di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ternate, Rabu 31 Juli 2024.

Sidang itu dipimpin oleh hakim ketua Rommel Franciskus Tampubolon. Dia didampingi empat hakim anggota antara lain Haryanta, Kadar Nooh, Moh. Yakob Widodo, dan Samhadi.

"Saya menerima uang dari terdakwa AGK sebanyak 10 kali, dikirimkan AGK melalui ajudan Ramadhan Ibrahim," ucap Gusti Chairunnysa Kusumayuda.

"Itu untuk biaya pendidikan untuk ikut ajang Puteri Indonesia tahun 2022 sebesar Rp200 juta," katanya menambahkan.

Di hadapan Majelis Hakim, Gusti Chairunnysa Kusumayuda mengaku uang itu diberikan pada saat proses pemilihan Puteri Indonesia mewakili Provinsi Malut dan mengenal Abdul Gani Kasuba. Uang itu juga diberikan pada saat audiensi, dan ketika dia memberi nomor rekening ke AGK untuk mendukungnya di ajang pemilihan Puteri Indonesia.

Ditransfer 10 Kali

Perempuan asal Kabupaten Halmahera Utara ini bersaksi untuk terdakwa Abdul Gani Kasuba secara virtual dari gedung KPK. Dia mengaku, dari 10 kali menerima uang itu dengan total di atas Rp200 juta, semua dikirim melalui ajudannya Ramadhan Ibrahim.

Menurutnya, uang yang dikirim AGK itu untuk membantu biaya kuliah dan saksi mulai mengenal AGK saat mengikuti ajang Puteri Indonesia mewakili Malut.

Majelis hakim kemudian mempertanyakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi dari penyidik KPK, di mana menurut pengakuan Gusti Chairunnysa Kusumayuda jika ditotalkan uang yang diterimanya dari Abdul Gani Kasuba mencapai Rp200 juta. Namun, dia membantah pertanyaan itu.

Pada saat memberikan kesaksiannya, Gusti Chairunnysa Kusumayuda tetap membantah menerima uang sebesar Rp200 juta dan bantahan tersebut, majelis hakim menyatakan akan membuka bukti transaksi elektonik. Menurutnya, setiap kali Abdul Gani Kasuba mengirimkan uang, dia selalu menelepon saksi untuk memberitahukan jika uang telah ditransfer ajudannya.

Mendengar kesaksian saksi Gusti Chairunnysa Kusumayuda, terdakwa Abdul Gani Kasuba menyatakan tidak masalah memberikan uang untuk saksi yang pada saat itu mewakili Malut di ajang Puteri Indonesia. Sebab sebagai warga Halmahera Utara, Gusti Chairunnysa Kusumayuda wajar diberikan uang untuk membantu biaya kuliah karena telah mewakili Malut di ajang tersebut.

Saksi Lain yang Dihadirkan

Selain saksi Gusti Chairunnysa Kusumayuda, JPU juga menghadirkan sejumlah pihak rekanan di antaranya Budi Liem, Reni Laos, Said Banyo, Sukardi Marsaoly, Jerfis, Hamrin Mustari, Imelda, Simon Suyanto, Kamarudin, Muhammad Assagaf, Indra Grafika, Hairuddin

Untuk saksi lain Imelda misalnya, dihubungi AGK untuk kegiatan bansos dan diminta uang 220 juta diserahkan secara tunai lewat karyawannya. Meskipun diberikan uang tidak diberi proyek Beri uang 300 juta ke Daud Ismail uang proyek Rp11 miliar selesai bulan Oktober tahun 2023

Begitu pula, Silvana Bachmid yang mengatakan, saat mengajukan izin tambang dengan perusahan PT Feni Perkasa dan mendapat rekomendasi dari Gubernur AGK dan selama 3 tahun pengurusan tidak pernah keluarkan uang karena tidak mendapat IUP Berikan uang Rp200 juta ke hotel Bidakara, tetapi uang sebesar Rp200 juta belum dikembalikan oleh AGK.

Kesaksian lainnya, Reni Laos mengakui mendapat proyek jalan hotmix di Matutin Kabupaten Halmahera Selatan mulai tahun 2021, 2022, dan 2023 berikan uang lewat Kristian Wuisan Rp50 juta untuk membantu biaya pengobatan ke gubernur AGK.

Sedangkan, kontraktor lainnya, Silvester Andreas di hadapan Majelis Hakim mengakui, dapat proyek tahun 2023 untuk infrastruktur jalan di Capalulu Kabupaten Kepulauan Sula dengan nilai Rp15 miliar dan berikan uang Rp205 juta ke Daud Ismail mantan Kadis PUPR Malut untuk uang biaya perjalanan ke Jakarta.***

Sentimen: positif (65.3%)