Sentimen
Negatif (97%)
2 Agu 2024 : 01.44
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya

Kasus: pembunuhan

Kejagung Soroti Fakta Sidang Ronald Tannur: Tidak Ada Alasan Bebaskan Terdakwa!

2 Agu 2024 : 01.44 Views 4

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

Kejagung Soroti Fakta Sidang Ronald Tannur: Tidak Ada Alasan Bebaskan Terdakwa!

JAKARTA, iNews.id - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menyoroti sejumlah fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan Ronald Tannur dalam perkara dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti. Menurut dia, tidak ada alasan membebaskan Ronald berdasarkan fakta-fakta yang disandingkan dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Harli memerinci, salah satu fakta yang terungkap dalam persidangan yakni adanya kekerasan yang dilakukan Ronald terhadap Dini.

Baca Juga

Keluarga Dini Mencari Keadilan usai Ronald Tannur Dibebaskan

"Ada kekerasan, pemulukan yang dilakukan pelaku (Ronald) ke korban (Dini)," ujar Harli dalam program INTERUPSI yang tayang di iNews, Kamis (1/8/2024).

Baca Juga

Ronald Tannur Divonis Bebas, Pihak Dini Sera Desak DPR Panggil MA dan KY

Dia juga menyoroti rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) yang menunjukkan Ronald melindas Dini dengan mobil.

"Pelaku menaiki mobil menyetir dengan arah ke kanan, sehingga ban belakang melindas (Dini)," tutur dia.

Baca Juga

Mahfud MD Kritik Keras Vonis Bebas Ronald Tannur: Tak Masuk Akal!

Harli juga mengungkapkan hasil visum et repertum terhadap Dini. Disebutkan, terdapat luka robek majemuk pada organ hati Dini akibat kekerasan tumpul, sehingga terjadi pendarahan hebat.

Dia lantas menyandingkan hasil visum dengan pertimbangan hakim pada vonis Ronald Tannur yang menyatakan kematian Dini disebabkan pengaruh alkohol.

Baca Juga

Razman Nasution Pasang Badan Bela Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

"Sejak kapan alkohol itu bisa menyebabkan luka robek majemuk? Kalau kita lihat luka robek majemuk ada banyak luka robek yang dialami korban, dan itu lebih disebabkan karena kekeasan tumpul," tegas Harli.

"Secara awam saja pun kalau menyandingkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan dikaitkan dengan pasal-pasal dakwaan, tidak ada alasan untuk membebaskan terdakwa (Ronald Tannur)," kata Harli.

Baca Juga

Ronald Tannur Divonis Bebas, Mahfud MD Minta KY Periksa Hakim PN Surabaya

Editor : Rizky Agustian

Sentimen: negatif (97.7%)