Sentimen
Negatif (91%)
2 Agu 2024 : 00.30
Informasi Tambahan

Event: Ibadah Haji

Kasus: korupsi

Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kemenag, Menteri Yaqut dan Wakilnya Dilaporkan ke KPK

2 Agu 2024 : 00.30 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kemenag, Menteri Yaqut dan Wakilnya Dilaporkan ke KPK

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan sang wakil, Saiful Rahmat Dasuki, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi kuota haji di Kementerian tersebut. Keduanya dilaporkan Kelompok mahasiswa yang mengatasnamakan Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) pada Rabu 31 Juli 2024.

"Kami selaku pelapor, mohon kepada Pimpinan KPK berkenan memanggil para terlapor tersebut serta pihak-pihak yang terkait untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Ketua GAMBU, Arya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu 31 Juli 2024, seperti dilaporkan wartawan Pikiran Rakyat Asep Bidin Rosidin.

GAMBU menduga, ada penyalahgunaan wewenang terkait pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50 persen, yang dilakukan secara sepihak.

Mereka menilai, pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus dalam pelaksanaannya diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Merujuk aturan tersebut, dijelaskan bahwa kuota haji khusus ditetapkan hanya 8 persen dari kuota haji Indonesia.

"Karena ada dugaan seorang Menteri yang melakukan perbuatan melawan hukum, dan menyalahgunakan wewenang serta mengangkangi aturan dengan menetapkan kebijakan kuota haji tanpa berkonsultasi dengan DPR," tutur Arya.

Selain itu, pada Rapat Panja Haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 yang digelar dengan Yaqut Cholil Qoumas pada 27 November 2023, telah disepakati kuota haji Indonesia 2024 adalah berjumlah 241.000 jemaah. Rinciannya, jemaah haji reguler 221.720 orang dan jemaah haji khusus 19.280 orang.

Akan tetapi, pada saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR yang digelar bersama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024, disebutkan bahwa Kemenag menetapkan secara sepihak kuota haji reguler sebanyak 213.320 dan kuota haji khusus 27.680.

"Mengurangi jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 orang karena dialihkan untuk jemaah haji khusus," ucap Arya.

Berdasarkan hal itu, GAMBU pun melayangkan laporan tertulis kepada KPK untuk segera memeriksa Yaqut Cholil Qoumas. Mereka juga meminta Pansus Angket Haji DPR segera mengusut soal kuota haji ini supaya terang benderang.

KPK Didesak Periksa Menag

Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Antikorupsi (ALMASI) sebelumnya juga telah meminta KPK memeriksa Yaqut Cholil Qoumas dan Saiful Rahmat Dasuki terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Apalagi, DPR sudah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Penyelenggaraan Haji 2024.

"Segera periksa dan tangkap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Wamenag Saiful Rahmat Dasuki," kata Koordinator Eksekutif ALMASI Andi Isa di halaman Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 30 Juli 2024.

Dia menilai, Yaqut Cholil Qoumas dan Saiful Rahmat Dasuki bekerja tidak profesional. Hal itu terlihat dari kekacauan pelaksanaan haji 2024. Apalagi, muncul adanya dugaan korupsi kuota haji yang membuat masyarakat semakin prihatin.

Di tengah isu dugaan korupsi, ada juga indikasi pemborosan uang rakyat sekira Rp13 miliar yang dibelanjakan untuk membeli mobil dinas di Kementerian Agama pada 2023-2024. Menurut Andi, lembaga antirasuah harus turun tangan melakukan pengusutan.

"Uang Rakyat hasil keringat rakyat bukan untuk kemewahan para pejabat,” ujar Andi Isa.

Di sisi lain, Pansus Haji DPR juga harus terbuka dalam melaksanakan kerja-kerjanya. ALMASI meminta Pansus agar jangan menutup-nutupi apabila menemukan indikasi korupsi terkait kuota haji.

"Anggota DPR digaji dari uang rakyat harus berpihak kepada rakyat jangan sampai masuk angin," ucap Andi Isa.

KPK Akan Gabung Pansus

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika menyebut pihaknya dapat ikut mengambil peran di dalam Pansus Haji. Menurutnya, lembaga antirasuah bisa ambil bagian sesuai dengan kewenangan. Akan tetapi, keterlibatan KPK menunggu permintaan tim pansus.

"KPK menyambut positif pansus yang dibuat, tentunya apabila nanti ada permintaan dari DPR untuk pendampingan KPK, kita akan lihat dalam kapasitas apa KPK bisa mendampingi kegiatan tersebut," tuturnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 12 Juli 2024.

Tessa Mahardika menjelaskan, jika dalam proses audit ditemukan dugaan korupsi, KPK akan mengerahkan tim pencegahan atau penindakan untuk mengusut lebih dalam temuan itu.

"Mungkin apabila ditemukan ada indikasi korupsi di situ, baru nanti, baik itu pencegahan maupun penindakan bisa turun. Tapi tentunya sejauh ini kita belum ada tindakan apa pun. Tapi pada prinsipnya KPK menyambut positif," ujarnya.***

Sentimen: negatif (91.4%)