Sentimen
Negatif (100%)
1 Agu 2024 : 23.31
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang, Kudus, Salatiga

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Hevearita Gunaryanti Rahayu

Hevearita Gunaryanti Rahayu

Wali Kota Semarang Mbak Ita Minta Doa Setelah Diperiksa KPK, Diduga Sudah Jadi Tersangka

1 Agu 2024 : 23.31 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Wali Kota Semarang Mbak Ita Minta Doa Setelah Diperiksa KPK, Diduga Sudah Jadi Tersangka

PIKIRAN RAKYAT - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita, rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 1 Agustus 2024. Dia dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, pemerasan, serta dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Kader PDI Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, pemeriksaannya terkait tiga perkara tersebut sudah sesuai prosedur. Dia meminta doa dari publik dalam menjalani proses hukum di KPK.

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.

"Saya hari ini memenuhi panggilan yang harusnya hari Selasa, 30 Juli 2024 karena ada kegiatan paripurna yang harus dihadiri kepala daerah. Jadi, hari ini saya memenuhi panggilan dan Alhamdulillah sudah sesuai prosedur dan mohon doanya saja," ucap Ita.

Ita memilih bungkam saat ditanya soal pencalonan sebagai Wali Kota Semarang untuk periode berikutnya. Dia juga meminta awak media untuk menanyakan langsung ke penyidik soal materi pemeriksaannya.

"Saya mohon doa semuanya sesuai prosedur. Kalau masalah pencalonan saya tidak komentar. Sudah-sudah, ke penyidik saja ya, tolong disampaikan ke penyidik saja," ujarnya.

Sebelumnya, KPK mencegah empat orang untuk tidak bepergian ke luar negeri. Mereka dilarang meninggalkan wilayah hukum Indonesia untuk memudahkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, pencegahan terhadap empat orang dilakukan selama enam bulan ke depan. Jangka waktu pencegahan dapat diperpanjang menyesuaikan kebutuhan penyidikan.

“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli 2024.

Akan tetapi, Tessa belum membeberkan identitas pihak-pihak yang dicegah ke luar negeri. Namun, berdasarkan informasi mereka yang dicegah yaitu Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita dan suaminya, Alwin Basri. Lalu dua orang lainnya, yakni pihak swasta berinisial M dan RUD.

“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK yaitu dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023 sampai dengan 2024,” ucap Tessa.

“Dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024,” katanya melanjutkan.

KPK amankan Rp1 miliar

Tessa mengatakan, penyidik telah rampung menggeledah beberapa lokasi di Semarang, Kudus, dan Salatiga, Jawa Tengah, pada 17 sampai 25 Juli 2024. Penggeledahan berkaitan dengan dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

“Penggeledahan pada 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang, DPRD Jawa Tengah, tujuh kantor swasta, dan dua kantor pihak lainnya. Kegiatan penggeledahan dilakukan di Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan lainnya," kata Tessa kepada wartawan, Selasa 30 Juli 2024.

Tessa mengungkapkan, penyidik mengamankan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), uang Rp1 miliar hingga mata uang asing senilai 9.650 euro. Menurutnya, barang bukti itu yang didapat akan didalami penyidik melalui pemeriksaan saksi-saksi maupun tersangka.

"Menyita dokumen-dokumen APBD 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas, dokumen APBD 2023 dan 2024, dokumen berisi catatan tangan, uang sekitar Rp 1 miliar dan mata uang asing 9.650 euro, barang bukti elektronik berupa handphone, laptop, dan media penyimpanan lainnya, serta puluhan unit jam tangan yang diduga terkait perkara tersebut," tutur Tessa.

Tessa tidak membantah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Semarang. Akan tetapi, dia belum mau membeberkan identitas empat orang itu. Namun, dari informasi yang dihimpun, empat tersangka adalah Ita dan suaminya Alwin Basri. Lalu, dua orang pihak swasta berinisial M dan RUD.

"KPK telah menetapkan empat tersangka. Dua pihak swasta, dua penyelenggara negara," ucap Tessa.***

Sentimen: negatif (100%)