Sentimen
Positif (88%)
1 Agu 2024 : 06.01
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya

Kasus: pembunuhan

Partai Terkait

Asa Keluarga Dini Mencari Keadilan Usai Ronald Tannur Divonis Bebas

1 Agu 2024 : 06.01 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Asa Keluarga Dini Mencari Keadilan Usai Ronald Tannur Divonis Bebas

JAKARTA, KOMPAS.com - Tidak cukup ke Komisi III DPR dan Komisi Yudisial (KY), keluarga almarhum Dini Sera Afriyanti melaporkan tiga hakim yang memvonis bebas terdakwa pembunuhan Ronald Tannur ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).

Keluarga Dini melaporkan ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut ke Bawas MA melalui kuasa hukum mereka, Dimas Yemahura pada Rabu, 31 Juli 2024.

Ketiga hakim yang dilaporkan tersebut adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindio dan Mangapul.

Dimas mengungkapkan, materi pelaporan terkait sifat dan etika hakim di dalam proses persidangan.

“Yang kedua adalah bagaimana hakim pada saat bersidang itu, menurut kami, tidak berjalan dengan fair, tidak berjalan dengan bagaimana peradilan itu berjalan dengan adil, jujur, dan bijaksana,” kata Dimas kepada awak media di Kantor Badan Pengawasan MA, Jakarta Pusat, Rabu.

Baca juga: Jaksa Mulai Susun Kasasi atas Vonis Bebas Ronald Tannur, Ini Isinya

Menurut Dimas, saat pemeriksaan saksi dalam persidangan, ada sikap-sikap hakim yang tendensius.

“Menghentikan saksi pada saat memberikan keterangan dan terbukti dari hasil pertimbangan hakim kami ketahui, dari putusan yang bisa kita baca, Anda akan melihat adanya kontradiktif antara fakta hukum dan pertimbangan hakim,” ujarnya.

KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL Gregorius Ronald Tannur divonis bebas majels hakim PN Surabaya dalam kasus pembunuhan, Rabu (24/7/2024)

Mengadu ke DPR, KY dan MA akan dipanggil

Sebelum melapor ke Bawas MA, keluarga Dini sudah berusaha mencari keadilan dengan mendatangi komisi yang membawahi masalah hukum di DPR RI, yakni Komisi III pada Senin, 29 Juli 2024.

Hal itu dikonfirmasi oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Menurut dia, sejumlah anggota Komisi III setuju menemui keluarga Dini meskipun DPR sedang masa reses.

"Alhamdulilah semua fraksi setuju ya termasuk Pak Adang Fraksi PKS setuju, hari ini hadir, dari korban kami dengar. Lalu, kami sebenarnya juga mengundang pakar hukum pidana Asep Iwan atau Kang Asep, untuk memberikan pendapatnya terkait perkara ini,” ujar Habiburokhman, Senin.

Baca juga: Soal Vonis Bebas Ronald Tannur, Mahfud MD: Dari Logika Publik Itu Tidak Masuk Akal

Dia pun menilai bahwa putusan bebas tersebut sangat tidak masuk akal jika dilihat dari rekaman video yang beredar di media sosial.

Sebagai seorang mantan advokat, Habiburokhman mengatakan, hakim seharusnya bisa menggunakan prinsip kesengajaan dengan sadar untuk tetap menghukum Ronald Tannur.

“Semestinya, menurut saya, hakim bisa menerapkan prinsip setidaknya ini prinsip kesengajaan dengan sadar kemungkinan. Jadi kalau kita misalnya tidak berniat membunuh orang, tapi kita sadar apa yang kita lakukan kemungkinan besar bisa mengakibatkan orang meninggal dunia, itu masuk dalam gradasi kesengajaan dengan sadar kemungkinan,” katanya.

Usai melakukan audiensi dengan pihak keluarga korban, Habiburokhman menyebut bahwa Komisi III bakal memanggil KY dan MA secara terpisah.

Baca juga: Ronald Tannur Divonis Bebas, Pihak Dini Harap Komisi III Segera Panggil MA dan KY

Kemudian, dia mengungkapkan tiga kesimpulan yang didapatkan dari audiensi bersama keluarga korban dan sejumlah pihak terkait.

Sentimen: positif (88.3%)