Sentimen
Positif (98%)
1 Agu 2024 : 06.04

LAK DKI Jakarta Adukan Developer Apartemen Green Cleosa ke BPKN

1 Agu 2024 : 13.04 Views 1

abadikini.com abadikini.com Jenis Media: News

LAK DKI Jakarta Adukan Developer Apartemen Green Cleosa ke BPKN

Abadikini.com, JAKARTA – Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta (LAK DKI Jakarta), yang bertindak sebagai Kuasa Hukum konsumen pembeli unit Apartemen Green Cleosa Ciledug, telah resmi melaporkan PT Bhakti Agung Propertindo, Tbk kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) pada hari Rabu, 31 Juli 2024.

“Hal ini terkait dengan tidak dilakukannya serah terima unit apartemen oleh developer tersebut kepada konsumen yang sudah membayar lunas”, ujar Zentoni, Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Menurut Zentoni, pengaduan ini diajukan karena diduga telah terjadi wanprestasi atau pelanggaran perjanjian, terkait keterlambatan penyerahan unit apartemen kepada para konsumen.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), serah terima unit apartemen seharusnya dilakukan paling lambat pada akhir tahun 2021 dengan masa tenggang selama enam bulan hingga Juni 2022.

“Namun, hingga tahun 2024, PT Bhakti Agung Propertindo, Tbk sebagai developer Apartemen Green Cleosa Ciledug belum juga melakukan serah terima unit,” ujarnya.

Zentoni berharap BPKN dapat membantu menyelesaikan masalah ini dengan memanggil pihak PT Bhakti Agung Propertindo, Tbk untuk mencari solusi bagi konsumen yang dirugikan.

Sentimen: positif (98.3%)