Sentimen
Negatif (100%)
1 Agu 2024 : 05.27
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang, Kudus, Salatiga

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Hevearita Gunaryanti Rahayu

Hevearita Gunaryanti Rahayu

Wali Kota Semarang Mbak Ita Akan Diperiksa KPK, Bakal Dicecar Soal Tiga Kasus Dugaan Korupsi

1 Agu 2024 : 05.27 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Wali Kota Semarang Mbak Ita Akan Diperiksa KPK, Bakal Dicecar Soal Tiga Kasus Dugaan Korupsi

PIKIRAN RAKYAT - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan sebagai saksi terkait tiga perkara yang tengah diusut KPK di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Tiga perkara itu, yakni kasus pengadaan barang dan jasa, pemerasan, dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Sedianya, Ita diperiksa bersama suaminya, Alwin Basri pada Selasa, 30 Juli 2024, kemarin. Namun, ia tidak bisa datang ke Gedung Merah Putih KPK lantaran harus menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait pengesahan RAPBD Tahun 2024.

“Wali Kota Semarang, yang bersangkutan sudah menyampaikan surat permintaan penjadwalan ulang di tanggal 1 Agustus 2024. Mengingat yang bersangkutan menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Rabu, 31 Juli 2024.

Sebelumnya, Alwin Basri, mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Hal tersebut disampaikan Alwin Basri seusai diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik KPK, Selasa, 30 Juli 2024.

"Nggih (iya terima SPDP), niku nggih (itu iya)," kata Alwin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Akan tetapi, Alwin enggan memberikan komentar lebih banyak soal penyidikan dugaan kasus rasuah di Semarang yang juga menyeret sang istri. Dia hanya menyatakan siap menjalani proses hukum di KPK.

"Sesuai hukum saja. Kita pokoknya negara hukum kita patuh pada hukum," ucap Alwin.

KPK Amankan Rp1 Miliar

Tessa mengatakan, penyidik telah rampung menggeledah beberapa lokasi di Semarang, Kudus, dan Salatiga, Jawa Tengah, pada 17 sampai 25 Juli 2024. Penggeledahan berkaitan dengan dugaan korupsi di Pemkot Semarang.

“Penggeledahan pada 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang, DPRD Jawa Tengah, tujuh kantor swasta, dan dua kantor pihak lainnya. Kegiatan penggeledahan dilakukan di Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan lainnya," kata Tessa kepada wartawan, Selasa, 30 Juli 2024.

Tessa mengungkapkan, penyidik mengamankan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), uang Rp1 miliar hingga mata uang asing senilai 9.650 euro. Menurutnya, barang bukti itu yang didapat akan didalami penyidik melalui pemeriksaan saksi-saksi maupun tersangka.

"Menyita dokumen-dokumen APBD 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas, dokumen APBD 2023 dan 2024, dokumen berisi catatan tangan, uang sekitar Rp 1 miliar dan mata uang asing 9.650 euro, barang bukti elektronik berupa handphone, laptop, dan media penyimpanan lainnya, serta puluhan unit jam tangan yang diduga terkait perkara tersebut," tutur Tessa.

Tessa tidak membantah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Semarang. Namun, dia belum mau membeberkan identitas empat orang itu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat tersangka adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita dan suaminya Alwin Basri. Lalu, dua orang pihak swasta berinisial M dan RUD.

"KPK telah menetapkan empat tersangka. Dua pihak swasta, dua penyelenggara negara," ucap Tessa.

Ita dan Suami Dicegah ke Luar Negeri

KPK mencegah empat orang untuk tidak bepergian ke luar negeri. Mereka dilarang meninggalkan wilayah hukum Indonesia untuk memudahkan proses penyidikan kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang, Jawa Tengah.

Tessa mengatakan, pencegahan terhadap empat orang dilakukan selama enam bulan ke depan. Jangka waktu pencegahan dapat diperpanjang menyesuaikan kebutuhan penyidikan.

“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli 2024.

Akan tetapi, Tessa belum membeberkan identitas pihak-pihak yang dicegah ke luar negeri. Namun, berdasarkan informasi mereka yang dicegah yaitu Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita dan suaminya, Alwin Basri. Lalu dua orang lainnya, yakni pihak swasta berinisial M dan RUD.

“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK yaitu dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023 sampai dengan 2024,” ucap Tessa.

“Dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024,” katanya melanjutkan.***

Sentimen: negatif (100%)