Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Timah Tbk
Kab/Kota: Bangka
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Korupsi Timah, Harvey Moeis dan Helena Lim Diguyur Duit Rp420 Miliar
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana dugaan korupsi tata niaga wilayah usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Suranto Wibowo menjadi terdakwa dalam persidangan. Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan keterlibatan suami Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dan pengusaha Helena Lim dalam perkara itu. Keduanya disebut menerima uang ratusan miliar rupiah. “Memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 31 Juli 2024. Dalam persidangan, jaksa menuduh Suranto melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Babel Amir Syahbana dan eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Rusbani. Kelakuan mereka disebut membuat negara merugi Rp300 triliun. Dalam kasus ini, Suranto dituduh menyetujui rencana kerja anggaran dan biaya (RKAB) periode 2015 sampai 2019 yang tidak sesuai dengan aturan berlaku. Setidaknya, ada lima smelter yang sudah mengantongi persetujuan tersebut. “Yang dengan RKAB tersebut seharusnya digunakan sebagai dasar untuk melakukan penambangan di wilayah IUP masing-masing perusahaan smelter dan afiliasinya,” ujar jaksa. Lima smelter itu diurus oleh PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa. Perusahaan itu juga menggunakan afiliasi untuk smelter pemanfaatan smelter yang sudah mendapatkan persetujuan. “RKAB tersebut juga digunakan sebagai legalisasi untuk pengambilan dan mengelola bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah,” ucap jaksa. Kelakuan Suranto ini diyakini jaksa memberikan kerusakan lingkungan di Kepulauan Bangka Belitung. Sebab, tata kelola pertambangannya tidak dilaksanakan dengan acuan aturan yang berlaku. PT Timah Tbk juga diduga melakukan penambangan secara ilegal. Penuntut umum juga menyebut adanya transaksi jual beli bijih timah yang tidak sesuai dengan aturan berlaku. “PT Timah Tbk seharusnya tidak membeli bijih timah yang berasal dari wilayah IUP-nya sendiri,” kata jaksa. Dalam kasus ini, Suranto juga disebut menerima sejumlah fasilitas mewah. Salah satunya penginapan dan transportasi dari perusahaan. Dalam kasus ini, Suranto Wibowo, Amir Syahbana, dan Rusbadi didakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana dugaan korupsi tata niaga wilayah usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Suranto Wibowo menjadi terdakwa dalam persidangan.Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan keterlibatan suami Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dan pengusaha Helena Lim dalam perkara itu. Keduanya disebut menerima uang ratusan miliar rupiah.
“Memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 31 Juli 2024.
Dalam persidangan, jaksa menuduh Suranto melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Babel Amir Syahbana dan eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Rusbani. Kelakuan mereka disebut membuat negara merugi Rp300 triliun.
Dalam kasus ini, Suranto dituduh menyetujui rencana kerja anggaran dan biaya (RKAB) periode 2015 sampai 2019 yang tidak sesuai dengan aturan berlaku. Setidaknya, ada lima smelter yang sudah mengantongi persetujuan tersebut.
“Yang dengan RKAB tersebut seharusnya digunakan sebagai dasar untuk melakukan penambangan di wilayah IUP masing-masing perusahaan smelter dan afiliasinya,” ujar jaksa.
Lima smelter itu diurus oleh PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa. Perusahaan itu juga menggunakan afiliasi untuk smelter pemanfaatan smelter yang sudah mendapatkan persetujuan.
“RKAB tersebut juga digunakan sebagai legalisasi untuk pengambilan dan mengelola bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP
PT Timah,” ucap jaksa.
Kelakuan Suranto ini diyakini jaksa memberikan kerusakan lingkungan di Kepulauan Bangka Belitung. Sebab, tata kelola pertambangannya tidak dilaksanakan dengan acuan aturan yang berlaku.
PT Timah Tbk juga diduga melakukan penambangan secara ilegal. Penuntut umum juga menyebut adanya transaksi jual beli bijih timah yang tidak sesuai dengan aturan berlaku.
“PT Timah Tbk seharusnya tidak membeli bijih timah yang berasal dari wilayah IUP-nya sendiri,” kata jaksa.
Dalam kasus ini, Suranto juga disebut menerima sejumlah fasilitas mewah. Salah satunya penginapan dan transportasi dari perusahaan.
Dalam kasus ini, Suranto Wibowo, Amir Syahbana, dan Rusbadi didakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(END)
Sentimen: negatif (98.5%)