Sentimen
Negatif (95%)
31 Jul 2024 : 19.25
Informasi Tambahan

Kasus: kekerasan seksual

Tokoh Terkait

Pemerintah Indonesia Izinkan Warganya Aborsi Bersyarat, Apa Ketentuannya?

31 Jul 2024 : 19.25 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Pemerintah Indonesia Izinkan Warganya Aborsi Bersyarat, Apa Ketentuannya?

 

 

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Indonesia memperbolehkan wanita hamil untuk melakukan aborsi. Namun, tak semua wanita hamil boleh aborsi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, aborsi boleh dilakukan untuk mereka yang berada pada kondisi tertentu. 

“Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana rudapaksa atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana,” kata keterangan dalam Pasal 116, dikutip pada Rabu, 31 Juli 2024.

Indikasi kedaruratan medis yang dimaksudkan tersebut dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 117. 

“Kehamilan yang mengancam nyawa dan Kesehatan ibu; dan/atau b. kondisi Kesehatan janin dengan cacat bawaan yang tidak dapat diperbaiki sehingga tidak memungkinkan hidup di luar kandungan,” ujarnya. 

Korban Rudapaksa Harus Sertakan Bukti

Dalam Pasal 118 di PP yang sama, diatur bahwa kehamilan yang disebabkan oleh tindak kekerasan seksual harus dilengkapi dengan berbagai bukti, yakni; 

Surat keterangan dokter atas usia kehamilan sesuai dengan kejadian tindak pidana rudapaksa atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan. Keterangan penyidik mengenai adanya dugaan rudapaksa dan/atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan. Hal-Hal yang Diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa PP Nomor 28 Tahun 2024 itu mengatur berbagai hal soal kesehatan. 

Mulai dari penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, serta pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan. Kemudian, fasilitas pelayanan kesehatan, teknis perbekalan kesehatan dan ketahanan kefarmasian alat kesehatan.

Atas terbitnya PP tersebut, maka 26 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden pun tidak lagi berlaku. Berikut beberapa di antaranya; 

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1960 tentang Lafal Sumpah Dokter. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1962 tentang Lafal Sumpah Janji Apoteker. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1963 tentang Lafal Sumpah/Janji Dokter Gigi. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1966 tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteran. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan.

Itulah informasi terkini mengenai kebijakan pemerintah dalam PP Nomor 28 Tahun 2024.***

Sentimen: negatif (95.5%)