Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Edward Tannur
Keluarga Dini Kecewa Ronald Tannur Bebas, Laporkan Hakim PN Surabaya ke KY
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Ayah mendiang Dini Sera Afrianti, Ujang bersama pengacaranya melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ke Komisi Yudisial (KY) terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Diketahui, susunan hakim yang mengadili kasus dugaan penghilangan nyawa Dini ialah hakim ketua Erintuah Damanik dan dua hakim anggota yaitu Mangapul dan Heru Hanindyo.
Ujang berharap hakim dan penegak hukum lainnya dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya dalam kasus penghilangan nyawa Dini oleh Ronald Tannur. Dia berharap kasus tersebut segera tuntas dan keluarga korban mendapat keadilan.
“Harapannya mudah-mudahan kasus ini cepat selesai dan mudah-mudahan jaksa, hakim, dan semua penegak hukum adil,” kata Ujang di Gedung Komisi Yudisial (KY), Senin 29 Juli 2024.
Ujang mengaku kecewa atas putusan hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Dia menyebut putusan hakim tersebut tidak masuk akal. Padahal, Jaksa Penuntut Hukum (JPU) menuntut anak mantan anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur dengan vonis 12 tahun penjara.
Baca Juga: KIP Kuliah 2024 Dibuka Kembali Hari Ini, Simak Daftar Dokumen yang Harus Disiapkan!
“Kecewa, walaupun orang bodoh apalagi orang pintar, tidak masuk akal. Dengan keputusan (tuntutan) 12 tahun datang tiba-tiba ada informasi dari pak Dimas, lagi pengajian 100 hari ibunya almarhumah, ada informasi katanya divonis bebas,” tutur Ujang.
Pada kesempatan yang sama, Dimas Yemahura meminta KY menindak tiga hakim yang mengadili perkara penghilangan nyawa Dini. Dia berharap KY dapat mengubah wajah hakim supaya lebih berhati-hati dan bijaksana dalam memutus perkara dengan mengedepankan keadilan serta kebenaran.
“Kami melaporkan ke KY atas tiga majelis hakim yang melakukan pemeriksaan perkara terhadap GRT (Gregorius Ronald Tannur) yang kita tahu bersama sudah diputus bebas. Semoga tiga majelis hakim itu segera dilakukan pemeriksaan dan segera dilakukan penindakan dari KY,” ujar Dimas.
"Kami berharap, putusan dari KY itu mengubah wajah hakim yang ada di Republik Indonesia untuk lebih berhati-hati, lebih bijaksana, dan lebih arif dalam memutus perkara, mengedepankan keadilan dan kebenaran,” ucapnya menambahkan.
Bawa BuktiLebih lanjut Dimas menyampaikan, pihaknya turut membawa bukti berupa gambar untuk diserahkan ke KY. Menurutnya, bukti itu dapat menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam memutus perkara sudah tidak benar.
“Kami juga membawa bukti-bukti berupa surat dakwaan yang berisi tentang hasil visum yang dikatakan bahwa hasil visum itu tidak menerangkan meninggal karena minum alkohol,” ucap Dimas.
“Dan juga kami menunjukkan di dalam surat dakwaan itu bahwa tidak ada niat dari tersangka GRT (Gregorius Ronald Tannur) untuk membawa korban ke rumah sakit sebagaimana yang dijadikan pertimbangan hakim dari PN Surabaya untuk memutus bebas tersangka GRT,” katanya menambahkan.***
Sentimen: negatif (94.1%)