Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Cirebon, Menteng
Tokoh Terkait
Pihak Aep Polisikan Dede dan Politikus Diduga 'Tunggangi Kasus Vina'
Detik.com Jenis Media: News
Tim kuasa hukum saksi kunci kasus Vina Cirebon, Aep, melaporkan Dede dan seorang politikus ke Polda Metro Jaya. Mereka menuding Aep dan politikus tersebut melakukan penyebaran berita bohong.
Laporan polisi itu teregistrasi dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/4352/VII/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 30 Juli 2024.
Salah satu kuasa hukumnya yang bagian dari PBH PERHAKHI, Pitra Romadoni, mengatakan laporan itu dilatarbelakangi dari adanya investigasi yang menemukan adanya pihak-pihak yang melakukan tindakan yang melampaui penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Menurutnya, hal tersebut berpotensi mempengaruhi jalannya proses hukum yang sedang berjalan.
"Apa urgensi politisi ini? Dia bukan seorang pengacara. Kami lihat dia ini mengumpul saksi-saksi, bahkan saksi-saksi ini mencabut keterangannya, kita tidak boleh mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan ini," kata Pitra dalam jumpa pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024).
Pitra menilai, penegakan hukum akan amburadul jika bisa diintervensi oleh pejabat. Bahkan, menurutnya, politikus tersebut berusaha memberikan sejumlah uang kepada kliennya hingga keluarga Aep.
"Kemudian, Aep juga menyampaikan, keluarganya, dalam hal ini bapaknya diberikan uang oleh politikus yang ikut nimbrung dalam kasus ini. Jadi ini sungguh miris, apa urgensi dia untuk menunggangi kasus yang sedang berjalan ini?" ungkap Pitra.
"Karena memang ini kami menilai, sudah sangat jauh sekali mereka memasuki ranah hukum dan sudah mencampuri setiap penegakan hukum. Sehingga kami menilai yang bersangkutan mengintervensi perkara dan kamu putuskan untuk membuat laporan ke polisi terhadap yang bersangkutan," pungkas dia.
Kendati begitu Pitra beserta timnya enggan menyebutkan secara terang siapa politikus yang dimaksudnya. Dia hanya menyebut jelas bahwa pihaknya pun turut melaporkan saksi lainnya dalam perkara itu yakni Dede.
Dia mengungkit pernyataan Dede yang menuduh Aep merekayasa cerita dan mengarahkan dirinya mengikuti kemauan Aep. Dia menegaskan bahwa pernyataan Dede itu tidak benar.
"Sehingga itu adalah penyebaran berita bohong. Karena memang tuduhan-tuduhan Dede ini kepada Aep sehingga resmi kita lapor ke Polisi dengan pasal 28 juncto pasal 45 UU ITE tentang menyebarkan berita bohong dengan ancaman pidana di atas 5 tahun," ucap dia.
Dilihat dari surat tanda terima laporan yang ada, laporan itu menitikberatkan pada unggahan YouTube bernama Kang Dedi Mulyadi Channel yang di dalam ada konten podcast seorang yang bernama Dede dan Dedi Mulyadi. Dalam percakapannya, pihak Aep menganggap Dede memberikan keterangan atau berita bohong tentang korban dan ditonton oleh banyak masyarakat.
Padahal, menurut pihak Aep selaku pelapor, apa yang dibicarakan dalam podcast tersebut tidak sesuai dengan kenyataannya. Atas kejadian tersebut, Aep merasa dirugikan.
Karena itu, pihak Aep melaporkan Dede dan seorang politikus atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (3) juncto Pasal 45 A Ayat (3).
(ond/jbr)Sentimen: negatif (91.4%)