Sentimen
Negatif (80%)
30 Jul 2024 : 16.41
Informasi Tambahan

Kasus: kasus suap, korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Usai Wahyu Setiawan, KPK Panggil Mantan Kader PDIP Saeful Bahri

30 Jul 2024 : 16.41 Views 7

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Usai Wahyu Setiawan, KPK Panggil Mantan Kader PDIP Saeful Bahri

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan kader PDIP Saeful Bahri, terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dengan tersangka sekaligus buronan Harun Masiku hari ini, 30 Juli 2024. Penyidik sebelumnya memeriksa mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas inisial SB,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 30 Juli 2024. Saeful Bahri berstatus serupa dengan Wahyu, yakni pernah menjadi terpidana kasus suap PAW yang menjerat Harun Masiku. Dalam perkembangan kasus ini, KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah lima orang terkait kasus Harun, supaya tak pergi ke luar negeri. Mereka yakni K, SP, YPW, DTI, dan DB. KPK enggan membeberkan inisial lima orang itu. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, nama lengkap mereka yakni staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, Pengacara Simeon Petrus, Pengacara Yanuar Prawira Wasesa, Pengacara Donny Tri Istiqomah, dan pihak swasta Dona Berisa.   Istri Saeful Bahri, Dona Berisa, pernah diperiksa penyidik dalam kasus ini pada Kamis, 18 Juli 2024. KPK meyakini ada perintangan dalam penanganan perkara itu dan berencana membuka kasus obstruction of justice. “(Saksi) hadir, penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan keberadaan HM (Harun Masiku) dan peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan obstruction of justice,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 18 Juli 2024. Tessa enggan memerinci bentuk perintangan penyidikan termasuk orang yang diduga terlibat. Menurutnya, kemungkinan itu saat ini masih sekadar dugaan. KPK juga meminta Dona menjelaskan soal keberadaan Harun. Pernyataan lengkap mantan istri Saeful Bahri itu enggan dirinci untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan.

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan kader PDIP Saeful Bahri, terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dengan tersangka sekaligus buronan Harun Masiku hari ini, 30 Juli 2024. Penyidik sebelumnya memeriksa mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
 
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas inisial SB,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 30 Juli 2024.
 
Saeful Bahri berstatus serupa dengan Wahyu, yakni pernah menjadi terpidana kasus suap PAW yang menjerat Harun Masiku. Dalam perkembangan kasus ini, KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah lima orang terkait kasus Harun, supaya tak pergi ke luar negeri. Mereka yakni K, SP, YPW, DTI, dan DB.
KPK enggan membeberkan inisial lima orang itu. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, nama lengkap mereka yakni staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, Pengacara Simeon Petrus, Pengacara Yanuar Prawira Wasesa, Pengacara Donny Tri Istiqomah, dan pihak swasta Dona Berisa.
 
Istri Saeful Bahri, Dona Berisa, pernah diperiksa penyidik dalam kasus ini pada Kamis, 18 Juli 2024. KPK meyakini ada perintangan dalam penanganan perkara itu dan berencana membuka kasus obstruction of justice.
 
“(Saksi) hadir, penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan keberadaan HM (Harun Masiku) dan peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan obstruction of justice,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 18 Juli 2024.
 
Tessa enggan memerinci bentuk perintangan penyidikan termasuk orang yang diduga terlibat. Menurutnya, kemungkinan itu saat ini masih sekadar dugaan.
 
KPK juga meminta Dona menjelaskan soal keberadaan Harun. Pernyataan lengkap mantan istri Saeful Bahri itu enggan dirinci untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(ADN)

Sentimen: negatif (80%)