Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Rieke Diah Pitaloka: Tindakan Ronald Tannur Ekstrem, Putusan Hakim Juga Ekstrem
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyebut putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur sama ekstremnya dengan perbuatan terdakwa. Menurutnya, hakim diduga telah mengabaikan bukti rekaman kamera pengawas dan hasil visum dalam menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur terkait penghilangan nyawa Dini Sera Afrianti.
“Ini keputusan bukan hanya tindakan pelaku yang ekstrem, tapi putusan majelis hakim terindikasi kuat juga eksterem, mengandung kekerasan ekstrem dengan diduga mengabaikan bukti CCTV, diduga mengabaikan visum,” kata Rieke di Gedung Komisi Yudisial (KY), Senin 29 Juli 2024.
“Diduga mengabaikan visum dari rumah sakit Soetomo Surabaya yang jelas-jelas dari hasil visumnya mengatakan bahwa ada luka majemuk,” ucapnya menambahkan.
Rieke mengatakan, memperhatikan asas praduga tidak bersalah memang penting bagi KY dan semua kalangan masyarakat. Akan tetapi, penting juga menegakkan hukum dengan memenuhi rasa keadilan untuk korban.
Baca Juga: Keluarga Dini Kecewa Ronald Tanur Bebas, Laporkan Hakim PN Surabaya ke KY
Oleh karena itu, Rieke mendampingi pengacara dan keluarga Dini melaporkan tiga majelis hakim PN Surabaya yang mengadili perkara penghilangan nyawa Dini dengan terdakwa Ronald Tannur. Adapun tiga hakim yang dilaporkan ke KY adalah Erintuah Damanik sebagai hakim ketua, serta Heri Hanindyo dan Mangapul sebagai hakim anggota.
“Berdasarkan pasal 13 undang-undang Nomor 18 tentang perubahan undang-undang Nomor 12 tahun 2024 tentang Komisi Yudisial. Maka Komisi yudisial mempunyai wewenang di antaranya menjaga dan menegakan kehormatan dan keluhuran martabat serta perilaku hakim,” ucap Rieke.
“Menetapkan kode etik dan atau pedoman perilaku hakim bersama sama dengan mahkamah agung, menjaga dan menegakan pelaksanaan kode etik dan atas pedoman perilaku hakim,” katanya melanjutkan.
Keluarga Dini Kecewa Ronald Tannur BebasAyah mendiang Dini Sera Afrianti, Ujang bersama pengacaranya melaporkan majelis hakim PN Surabaya ke KY terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Dia berharap hakim dan penegak hukum lainnya dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya dalam kasus penghilangan nyawa Dini oleh Ronald Tannur.
“Harapannya mudah-mudahan kasus ini cepat selesai dan mudah-mudahan jaksa, hakim, dan semua penegak hukum adil,” kata Ujang di Gedung Komisi Yudisial (KY), Senin 29 Juli 2024.
Ujang mengaku kecewa atas putusan hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Dia menyebut putusan hakim tersebut tidak masuk akal. Padahal, Jaksa Penuntut Hukum (JPU) menuntut anak mantan anggota DPR RI F-PKB, Edward Tannur dengan vonis 12 tahun penjara.
“Kecewa, walaupun orang bodoh apalagi orang pintar, tidak masuk akal. Dengan keputusan (tuntutan) 12 tahun datang tiba-tiba ada informasi dari pak Dimas, lagi pengajian 100 hari ibunya almarhumah, ada informasi katanya divonis bebas,” tutur Ujang.
Pada kesempatan yang sama, Dimas Yemahura meminta KY menindak tiga hakim yang mengadili perkara penghilangan nyawa Dini. Dia berharap KY dapat mengubah wajah hakim supaya lebih berhati-hati dan bijaksana dalam memutus perkara dengan mengedepankan keadilan serta kebenaran.
“Kami melaporkan ke KY atas tiga majelis hakim yang melakukan pemeriksaan perkara terhadap GRT (Gregorius Ronald Tannur) yang kita tahu bersama sudah diputus bebas. Semoga tiga majelis hakim itu segera dilakukan pemeriksaan dan segera dilakukan penindakan dari KY,” ujar Dimas.
Kami berharap, putusan dari KY itu mengubah wajah hakim yang ada di Republik Indonesia untuk lebih berhati-hati, lebih bijaksana, dan lebih arif dalam memutus perkara, mengedepankan keadilan dan kebenaran,” ucapnya menambahkan.
Bawa BuktiLebih lanjut Dimas menyampaikan, pihaknya turut membawa bukti berupa gambar untuk diserahkan ke KY. Menurutnya, bukti itu dapat menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam memutus perkara sudah tidak benar.
“Kami juga membawa bukti-bukti berupa surat dakwaan yang berisi tentang hasil visum yang dikatakan bahwa hasil visum itu tidak menerangkan meninggal karena minum alkohol,” ucap Dimas.
“Dan juga kami menunjukkan di dalam surat dakwaan itu bahwa tidak ada niat dari tersangka GRT (Gregorius Ronald Tannur) untuk membawa korban ke rumah sakit sebagaimana yang dijadikan pertimbangan hakim dari PN Surabaya untuk memutus bebas tersangka GRT,” katanya menambahkan.***
Sentimen: negatif (94.1%)