Sentimen
Tokoh Terkait
Laporan Tiko Terhadap Eks Istrinya Dilimpahkan ke Polres Jaksel, Polda Metro Bocorkan Alasannya
TVOneNews.com Jenis Media: News
Jakarta, tvonenews.com - Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas laporan yang dilayangkan Suami Bunga Citra Lestari (BCL) Tiko Aryawardhana terhadap mantan istrinya, Arina ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Adapun laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan alasan dilimpahkannya laporan tersebut ke Polres Metro Jaksel.
"Sebagaimana yang dilaporkan Saudara TPA dugaan tindak pidana mengakses data elektronik milik orang lain tanpa izin sebagaimana diatur Pasal 32 Juncto 48 Undang-Undang 11 tahun 2008 tentang ITE," kata Ade Ary, Senin (29/7/2024).
Menurut Ade Ary, masyarakat dapat melapor peristiwa yang dialaminya dimana saja.
Kemudian, selanjutnya laporan tersebut bakal dipertimbangkan apakah akan ditindaklanjuti di Polda atau tingkat dibawahnya seperti Polres atau Polsek.BC
"Kemudian, dipertimbangkan ada lapis kemampuan apakah ditindaklanjuti oleh Polda, Polres dan bahkan dapat dilakukan Polsek. Itu dipertimbangkan penanganan lebih lanjut.
Sebelumnya diberitakan, Kasus antara suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana dengan mantan istrinya, Arina semakin sengit.
Terkini, Tiko malah melawan dengan melaporkan balik Arina ke Polda Metro Jaya pada 12 Juli 2024 lalu.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar saat dikonfirmasi, Senin (29/7/2024).
"Benar melaporkan balik terkait Pasal 32 Juncto Pasal 48 Undang-Undang ITE," ucap Irfan.
Irfan menjelaskan, kasus ini berawal ketika Arina mengambil paksa laptop milik Tiko.
Kata dia, peristiwa tersebut terjadi pada awal tahun 2022. Di dalam laptop milik Tiko terdapat file data perusahaan, foto, properti berupa lagu yang merupakan investasi kliennya untuk keperluan komersil mengingat Tiko juga seorang DJ.
Irfan mengungkap, Arina diduga mentransmisikan data perusahaan hingga lagu milik Tiko yang ada di sana tanpa sepengetahuan dan izin kliennya.
Maka dari itu, Tiko merasa dirugikan dan akhirnya memilih melaporkannya. Adapun laporan diterima dengan nomor LP/B/3968/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024.
"Tapi yang penting, ada data transmisi atau file digital yang ada di dalam laptop yang kami duga telah ditransmisikan diberikan kepada pihak tertentu tanpa seizin dari mas Tiko yang menimbulkan kerugian. Jadi data tersebut berupa data-data perusahaan yang seharusnya diminta izin dulu dikonfirmasi dulu," ungkapnya. (rpi/aag)
Sentimen: netral (80%)