Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Keluarga Dini Sera Laporkan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, KY Mulai Tindaklanjuti
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Komisi Yudisial (KY) akan menindaklanjuti laporan dari keluarga Dini Sera Afrianti soal putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur terdakwa kasus penghilangan nyawa Dini. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata.
“Laporan tersebut diterima oleh KY, dan kepala biro investigasi KY. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dalam peraturan KY Nomor 2 tahun 2015 tentang penanganan laporan masyarakat,” kata Mukti Fajar dalam rekaman video, Senin 29 Juli 2024.
Mukti Fajar menjelaskan, yang pertama dilakukan KY adalah laporan tersebut akan diproses administrasi. Setelah itu, laporan bakal dianalisis dari berbagai bahan-bahan hingga saksi-saksi.
“Lalu coba kita panelkan, dari panel itu nanti akan kita putuskan apakah kasus tersebut ditindaklanjuti atau tidak,” ujarnya.
Lebih lanjut dia memastikan, tim investigasi juga telah bergerak mengusut dugaan adanya pelanggaran terkait putusan hakim. Akan tetapi, dia belum bisa membuka ke publik soal tambahan-tambahan data yang diterima KY lantaran bersifat tertutup.
“Tim investigasi juga telah bergerak dan progres, namun demikian tambahan-tambahan data ini belum bisa kita sampaikan secara terbuka kepada publik karena sifatnya memang tertutup," ujar Mukti Fajar.
Hingga kini, kata Mukti Fajar, KY belum menerima salinan lengkap putusan bebas Ronald Tannur. Sehingga KY belum bisa mendalami dan mempelajari putusan itu.
“Salinan putusan lengkap dari kasus perkara nomor 454/Pidana/B/2024/PN.SBY belum diterima secara utuh. Sehingga KY belum bisa mendalami dan mempelajari putusan tersebut, yang biasanya menjadi indikasi-indikasi kemungkinan adanya pelanggaran KEPPH (Pelatihan Pemaknaan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim)” ucap Mukti Fajar.
Keluarga Dini Kecewa Ronald Tanur Bebas
Ayah mendiang Dini Sera Afrianti, Ujang melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ke Komisi Yudisial (KY) terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Diketahui, susunan hakim yang mengadili kasus dugaan penghilangan nyawa Dini ialah hakim ketua Erintuah Damanik dan dua hakim anggota yaitu Mangapul dan Heru Hanindyo.
Ujang datang bersama pengacaranya, Dimas Yemahura. Dia berharap hakim dan penegak hukum lainnya dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya dalam kasus penghilangan nyawa Dini oleh Ronald Tannur.
“Harapannya mudah-mudahan kasus ini cepat selesai dan mudah-mudahan jaksa, hakim, dan semua penegak hukum adil,” kata Ujang di Gedung Komisi Yudisial (KY) pada Senin 29 Juli 2024.
Ujang mengaku kecewa atas putusan hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Dia menyebut putusan hakim tersebut tidak masuk akal. Padahal, Jaksa Penuntut Hukum (JPU) menuntut anak mantan anggota DPR RI F-PKB, Edward Tannur dengan vonis 12 tahun penjara.
“Kecewa, walaupun orang bodoh apalagi orang pintar, tidak masuk akal. Dengan keputusan (tuntutan) 12 tahun datang tiba-tiba ada informasi dari pak Dimas, lagi pengajian 100 hari ibunya almarhumah, ada informasi katanya divonis bebas,” ujar Ujang.
Pada kesempatan yang sama, Dimas Yemahura meminta KY menindak tiga hakim yang mengadili perkara penghilangan nyawa Dini. Dia berharap KY dapat mengubah wajah hakim supaya lebih berhati-hati dan bijaksana dalam memutus perkara dengan mengedepankan keadilan serta kebenaran.
“Kami melaporkan ke KY atas tiga majelis hakim yang melakukan pemeriksaan perkara terhadap GRT (Gregorius Ronald Tannur) yang kita tahu bersama sudah diputus bebas. Semoga tiga majelis hakim itu segera dilakukan pemeriksaan dan segera dilakukan penindakan dari KY,” kata Dimas.
Kami berharap, putusan dari KY itu mengubah wajah hakim yang ada di Republik Indonesia untuk lebih berhati-hati, lebih bijaksana, dan lebih arif dalam memutus perkara, mengedepankan keadilan dan kebenaran,” ucapnya menambahkan.
Bawa Bukti
Lebih lanjut Dimas menyampaikan, pihaknya turut membawa bukti berupa gambar untuk diserahkan ke KY. Menurutnya, bukti itu dapat menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam memutus perkara sudah tidak benar.
“Kami juga membawa bukti-bukti berupa surat dakwaan yang berisi tentang hasil visum yang dikatakan bahwa hasil visum itu tidak menerangkan meninggal karena minum alkohol,” ucap Dimas.
“Dan juga kami menunjukkan di dalam surat dakwaan itu bahwa tidak ada niat dari tersangka GRT (Gregorius Ronald Tannur) untuk membawa korban ke rumah sakit sebagaimana yang dijadikan pertimbangan hakim dari PN Surabaya untuk memutus bebas tersangka GRT,” katanya menambahkan.***
Sentimen: negatif (96.2%)