Sentimen
Positif (79%)
30 Jul 2024 : 03.10
Informasi Tambahan

Event: Ibadah Haji

Usut Dugaan Anggota DPR Terima Suap Haji, MKD Minta Tempo Klarifikasi Pemberitaan

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

30 Jul 2024 : 03.10
Usut Dugaan Anggota DPR Terima Suap Haji, MKD Minta Tempo Klarifikasi Pemberitaan

FAJAR.CO.ID -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI ingin menggali kebenaran informasi adanya dugaan suap anggota DPR RI dalam penyelenggaraan ibadah haji. Dugaan suap itu muncul dari pemberitaan majalah Tempo.

Melansir ANTARA, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pun mengusut soal dugaan suap terhadap anggota DPR RI itu dengan meminta klarifikasi Majalah Tempo.

Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun mengatakan, pemberitaan Majalah Tempo telah merilis adanya dugaan jual beli kuota haji dan suap kepada anggota DPR RI. Dari pemberitaan tersebut, terungkap bahwa jual beli kuota haji dan suap kepada anggota DPR RI tersebut bernilai miliaran rupiah.

Oleh karena itu, MKD DPR menilai perlu memperjelas dugaan-dugaan adanya suap dalam berita tersebut.

"Apakah betul, ada anggota DPR RI yang betul-betul telah menerima suap miliaran rupiah? Saya sebagai Ketua MKD dan pimpinan MKD dan anggota bertanggungjawab atas berita ini," kata Adang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/7/2024).

Sebagai permintaan klarifikasi, Adang mengatakan, MKD telah mengundang pihak Majalah Tempo guna mengungkap dugaan praktik yang memiliki konsekuensi hukum tersebut.
MKD DPR juga menegaskan bakal menghormati Undang-Undang Pers beserta Kode Etik Jurnalistik yang berlaku.

"Kita sangat menghormati, tetapi tolonglah kita juga dihormati sebagai Mahkamah Kehormatan Dewan yang harus menjaga kehormatan dan etika anggota Dewan Perwakilan Rakyat," kata dia.

Sementara itu, anggota MKD DPR Habiburokhman mengatakan bahwa pada Senin ini Majalah Tempo telah menyampaikan tidak berkenan hadir.

Dia pun bakal mencoba mengundang kembali Majalah Tempo untuk hadir pada waktu mendatang.

"Intinya bentuknya atau mekanismenya kami serahkan ke teman-teman (Tempo), kalau ingin di persidangan tertutup, kami siap mengikutinya," kata Habiburokhman.

Dia menjelaskan MKD mengundang Tempo berdasarkan ketentuan Pasal 128 UU MD3 yang menjelaskan bahwa MKD dapat mengumpulkan alat bukti, baik sebelum maupun pada saat sidang.

Pengumpulan alat bukti yang dimaksud dalam ayat 1, menurutnya dapat dilakukan dalam mencari fakta guna mencari kebenaran suatu aduan atau kebenaran alat bukti yang didapatkan.

Untuk itu, menurutnya, MKD dapat meminta bantuan kepada saksi ahli dan pakar untuk memahami materi pelanggaran yang diadukan dalam rangka melaksanakan tugas pengumpulan alat bukti.

"Sebetulnya tergantung pada Tempo nih, pengungkapan perkara ini, kalau Tempo tidak berkenan ke sini ya tentu sulit sekali untuk menindaklanjuti masalah ini," katanya. (*)

Sentimen: positif (79.5%)