Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya, Senayan
Kasus: HAM, pembunuhan, penganiayaan
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Komisi III DPR Dorong Imigrasi Cegah Ronald Tannur Perkara Kasus Penganiayaan dari Melarikan Diri
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya akan mendorong Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tannur, yang baru-baru ini dijatuhkan vonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, agar tidak meninggalkan Indonesia.
"Menjadi concern kami soal pencekalan. Kami akan maksimal mendorong kepada Imigrasi ya, aparat terkait agar melakukan pencekalan," kata Habiburokhman ditemui setelah rapat audiensi Komisi III DPR bersama keluarga korban, Dini Sera Afrianti, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Upaya pencekalan ini akan dimaksimalkan mengingat perkara yang menjerat putra dari politisi anggota DPR Fraksi PKB non-aktif Edward Tannur tersebut belum inkrah.
"Kami sedang juga akan mendorong ya dilakukan pencekalan kepada si Ronald ini karena memang perkara ini belum inkrah ya, masih kasasi, seharusnya bisa dilakukan pencekalan karena memang belum inkrah, masih proses hukum," tuturnya.
Pencekalan dilakukan agar terdakwa Ronald Tannur tidak melarikan diri ke luar negeri sebelum putusan berkekuatan hukum tetap. "Akan percuma proses hukum, akan sia-sia proses hukum kalau sudah diputus, si terdakwanya sudah tidak ada di Indonesia," ucapnya.
Dalam rapat tersebut, anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka, yang tergabung dalam aliansi #JusticeForDiniSera dan mendampingi keluarga korban almarhum Dini Sera Afrianti, menyebutkan bahwa ada kabar mengenai rencana Ronald Tannur untuk ke luar negeri. "Kami mengkhawatirkan ada informasi, saya tidak tahu benar atau tidak, tapi lebih baik kita antisipasi, yang bersangkutan berencana untuk ke luar negeri," ujarnya.
Pada Rabu (24/7), majelis hakim PN Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari segala dakwaan dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, meninggal dunia. Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menetapkan Ronald Tannur dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 serta 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa penganiayaan terjadi usai pasangan kekasih itu menghabiskan malam di tempat hiburan di kawasan Surabaya Barat.
Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga telah menonaktifkan anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur dari keanggotaannya di Komisi IV DPR RI sebagai imbas dari kasus yang menimpa anaknya tersebut. (*)
Sentimen: negatif (96.9%)