Sentimen
Positif (99%)
29 Jul 2024 : 13.55
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Kasus: kasus suap, korupsi

Kasus Harun Masiku, KPK Periksa Lagi Wahyu Setiawan

29 Jul 2024 : 13.55 Views 25

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Kasus Harun Masiku, KPK Periksa Lagi Wahyu Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa eks anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Adapun Wahyu merupakan terpidana korupsi yang menerima suap dari eks kader PDI-P Harun Masiku menyangkut pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI pada 2019.

Wahyu tampak tiba di KPK mengenakan kemeja hitam, dengan celana krem. Kakinya dibalut sepatu kets dan jam tangan melekat di tangan kanannya.

Baca juga: Periksa Wahyu Setiawan, KPK Gali Peristiwa Pemberian Suap dari Harun Masiku

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Wahyu kembali dimintai keterangan terkait perkara Harun Masiku.

"Betul saksi WS (Qahyu Setiawan) hadir dan diminta keterangan dalam perkara suap dengan tersangka HM (Harun Masiku)," kata Tessa saat dikonfirmasi.

Pada 28 Desember 2023, KPK juga memeriksa Wahyu Setiawan sebagai saksi kasus suap Harun Masiku.

Saat itu, penyidik mengonfirmasi menyangkut peristiwa pemberian suap. Penyidik juga mendalami pengetahuannya menyangkut keberadaan Harun.

Ditemui usai menjalani pemeriksaan saat itu, Wahyu mengaku memberikan semua informasi yang ia ketahui mengenai Harun kepada penyidik.

Ia pun berharap KPK bisa segera menangkap Harun yang sudah menjadi buron selama empat tahun.

“Saya mempertanyakan kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku? KPK kan bisa menangkap saya, kenapa Harun Masiku enggak bisa ditangkap?” kata Wahyu setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/7/2024).

Baca juga: Heran KPK Cekal Staf Hasto dan Pengacara, PDI-P: Fokusnya Bukan Lagi Tangkap Harun Masiku

Adapun Wahyu telah menghirup udara bebas setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) per 6 Oktober 2023.

Ia divonis 7 tahun penjara dan dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Kasus Harun Masiku terungkap ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.

Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Keempat tersangka adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDI-P Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.

Harun hingga kini masih berstatus buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Adapun Harun diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui PAW.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: positif (99%)