Sentimen
Positif (100%)
29 Jul 2024 : 16.51

Muhammadiyah Klaim Usaha Tambangnya 'Not for Profit': Keuntungan Buat Dakwan, Amal Usaha, dan Masyarakat

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

29 Jul 2024 : 16.51
Muhammadiyah Klaim Usaha Tambangnya 'Not for Profit': Keuntungan Buat Dakwan, Amal Usaha, dan Masyarakat

PIKIRAN RAKYAT - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengklaim tidak akan menjadikan usaha tambang jatah dari pemerintah sebagai keuntungan bisnis alias 'not for profit'. Nantinya, seluruh keuntungan yang didapat bakal digunakan untuk dakwah hingga masyarakat.

Dalam pengelolaan tambang, Muhammadiyah mengklaim berusaha mengembangkan model yang berorientasi pada kesejahteraan dan keadilan sosial, pemberdayaan masyarakat, membangun ekosistem yang ramah lingkungan, riset dan laboratorium pendidikan, serta pembinaan jamaah dan dakwah jamaah.

"Pengembangan tambang oleh Muhammadiyah diusahakan dapat menjadi model usaha 'not for profit' di mana keuntungan usaha dimanfaatkan untuk mendukung dakwah dan Amal Usaha Muhammadiyah serta masyarakat luas," kata Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti dalam Risalah Pleno yang diterima Pikiran-Rakyat.com pada Minggu 28 Juli 2024.

Susunan Pengelola Tambang

Muhammadiyah pun telah menentukan susunan pengelola tambang, yang dipimpin oleh Muhadjir Effendi sebagai ketua dan Muhammad Sayuti sebagai sekretaris. Kemudian anggotanya adalah:

Anwar Abbas Prof Hilman Latief Agung Danarto, Ahmad Dahlan Rais Prof Bambang Setiaji Arif Budimanta.

"Tim memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang akan ditetapkan kemudian dalam Surat Keputusan PP Muhammadiyah," ucap Abdul Mu'ti.

Ditawarkan Langsung oleh Bahlil

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2024 yang di dalamnya terdapat kewenangan dan kesempatan bagi organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan
yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan ijin usaha pertambangan (IUP).

"Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah melalui Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, menawarkan kepada Pimpinan Pusat untuk dapat menerima IUP," ujar Abdul Mu'ti.

Setelah itu, Muhammadiyah melakukan pengkajian dan menerima masukan yang
komprehensif dari para ahli pertambangan, ahli hukum, Majelis/Lembaga di lingkungan PP
Muhammadiyah, pengelola/pengusaha tambang, ahli lingkungan hidup, perguruan tinggi, dan pihak-pihak terkait lainnya.

"Setelah mencermati masukan, kajian, serta beberapa kali pembahasan, rapat pleno PP Muhammadiyah pada tanggal 13 Juli 2024 memutuskan menerima IUP yang ditawarkan oleh pemerintah dengan sejumlah pertimbangan," tutur Abdul Mu'ti.

Pertama, Muhammadiyah menyatakan bahwa kekayaan alam merupakan anugerah Allah yang manusia diberikan wewenang untuk mengelola dan memanfaatkan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan hidup material dan spiritual dengan tetap menjaga keseimbangan dan tidak menimbulkan kerusakan di muka bumi.

"Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah tentang Pengelolaan Pertambangan dan Urgensi Transisi Energi Berkeadilan (9 Juli 2024) antara lain menyatakan bahwa Pertambangan (at-ta’dīn) sebagai aktivitas mengekstraksi energi mineral dari perut bumi (istikhrāj al-ma’ādin min baṭn al-arḍ) masuk dalam kategori muamalah atau al-umūr al dunyā (perkara-perkara duniawi), yang hukum asalnya adalah boleh (al-ibāḥah) sampai ada dalil, keterangan, atau bukti yang menunjukkan bahwa ia dilarang atau haram (al-aṣl fi al-mu’āmalah al-ibāḥah ḥatta yadulla ad-dalīl ‘alā taḥrīmih)," kata Abdul Mu'ti.

Kedua, pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

"Sesuai kewenangannya, pemerintah sebagai penyelenggara negara memberikan kesempatan kepada Muhammadiyah, antara lain karena jasa-jasanya bagi bangsa dan negara, untuk dapat mengelola tambang untuk kemandirian dan kesejahteraan masyarakat," ujar Abdul Mu'ti.

Ketiga, keputusan Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar 2015 mengamanatkan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk memperkuat dakwah dalam bidang ekonomi selain dakwah dalam bidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, tabligh, dan bidang dakwah lainnya.

"Pada 2017, Muhammadiyah telah menerbitkan Pedoman Badan Usaha Milik Muhammadiyah
(BUMM) untuk memperluas dan meningkatkan dakwah Muhammadiyah di sektor industri,
pariwisata, jasa, dan unit bisnis lainnya," ucap Abdul Mu'ti.

Keempat, dalam mengelola tambang, Muhammadiyah berusaha semaksimal mungkin dan penuh tanggung jawab melibatkan kalangan profesional dari kalangan kader dan warga Persyarikatan, masyarakat di sekitar area tambang, sinergi dengan perguruan tinggi, serta penerapan teknologi yang meminimalkan kerusakan alam.

"Muhammadiyah memiliki sumber daya manusia (SDM) yang amanah, profesional, dan berpengalaman di bidang pertambangan serta sejumlah Perguruan Tinggi Muhammadiyah
memiliki Program Studi Pertambangan sehingga usaha tambang dapat menjadi tempat praktik dan pengembangan entrepreneurship yang baik," tutur Abdul Mu'ti.

Kelima, dalam mengelola tambang, Muhammadiyah akan bekerja sama dengan mitra yang berpengalaman mengelola tambang, memiliki komitmen dan integritas yang tinggi, dan keberpihakan kepada masyarakat dan Persyarikatan melaui perjanjian kerja sama yang saling menguntungkan.

Keenam, pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah dilakukan dalam batas waktu tertentu dengan tetap mendukung dan mengembangkan sumber-sumber energi yang terbarukan serta budaya hidup bersih dan ramah lingkungan.***

Sentimen: positif (100%)