Sentimen
Positif (66%)
29 Jul 2024 : 13.01
Informasi Tambahan

Event: Ibadah Haji

Kab/Kota: Senayan

Kasus: HAM

Partai Terkait

Anggota Komisi VIII DPR Bantah Anggapan Pansus Angket Haji untuk Menyerang PBNU

SuaraSurabaya.net SuaraSurabaya.net Jenis Media: News

29 Jul 2024 : 13.01
Anggota Komisi VIII DPR Bantah Anggapan Pansus Angket Haji untuk Menyerang PBNU

Maman Imanulhaq Anggota Komisi VIII DPR RI membantah pernyataan Yahya Cholil Staquf Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang menyebut Pansus Angket Haji 2024 dibentuk untuk menyerang PBNU.

Menurutnya, Pansus Angket Haji murni bertujuan supaya ada perbaikan manajeman haji yang dikelola Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Kiai Maman menegaskan, PBNU semestinya tidak perlu ikut dalam urusan politik yang tengah bergulir di Senayan.

Apalagi, Angket merupakan hak parlemen untuk melakukan penyelidikan atas dugaan penyelewengan kebijakan yang terindikasi bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan.

“Urusan Angket Pansus Haji 2024 adalah urusan kerja DPR dan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama. Pansus Haji itu formal, resmi dan konstitusif. Tidak ada urusan dengan pribadi-pribadi atau PBNU,” ujarnya di Jakarta, Senin (29/7/2024).

Lebih lanjut, Maman menyatakan, PBNU sepatutnya berterima kasih kepada DPR RI yang membentuk Pansus Angket Haji 2024.

Karena, Warga NU yang nantinya pergi melaksanakan Ibadah Haji bakal merasakan perbaikan layanan.

Sebelumnya, Minggu (28/7/2024), Yahya Cholil Staquf Ketua Umum PBNU menyatakan Pansus Angket Haji bernuansa politis, di tengah wacana PBNU mengembalikan PKB ke NU.

Dalam keterangannya, di Jakarta, Gus Yahya juga menduga ada motif pribadi dari pihak yang menginisiasi Pansus Angket Haji karena kebetulan Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama adalah adiknya.

Sekadar informasi, Pansus Angket Haji 2024 resmi terbentuk, Selasa (9/7/2024), dalam forum Rapat Paripurna DPR RI yang berlangsung di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

Tim Pengawas Haji DPR RI menemukan sejumlah persoalan yang mendorong pembentukan Pansus Angket Haji.

Antara lain, terkait pembagian kuota haji tambahan untuk haji khusus yang tidak sesuai ketentuan dan hasil kesimpulan rapat kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR.

Kemudian, masalah tenda yang kelebihan kapasitas di Mina dan Arafah, masalah katering makanan serta transportasi untuk Jemaah Haji Indonesia selama di Arab Saudi. (rid/ham)

Sentimen: positif (66.7%)