Sentimen
Tokoh Terkait
Sama Sekali Tidak Ada Ketakutan
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan mereka tidak ragu melakukan penelusuran nama-nama diduga terlibat dalam transaksi judi daring (online), termasuk soal seseorang berinisial T diduga menjadi bandar judi daring dan kebal hukum.
"Dalam konteks Satgas, tugas PPATK adalah menyampaikan hasil analisis kepada teman-teman penyidik dan terakhir, ditangani benar-benar sama Bareskrim," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dalam konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta, Jumat (26/7/2024) lalu, seperti dikutip dari Tribunnews.com.
"Sama sekali tidak ada ketakutan, ke arah mana itu, perintah Pak Menko juga, clear, dari hulu dan hilir akan kita tangani semua," sambung Ivan.
Ivan mengatakan, PPATK telah menyampaikan data nama-nama pihak diduga terlibat dalam jaringan judi daring di Indonesia kepada Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online.
Baca juga: Bareskrim Akan Panggil Benny Ramdhani, Minta Klarifikasi soal Inisial T di Balik Judi Online
Akan tetapi, Ivan tidak menyinggung secara langsung pihak berinisial T disebut-sebut sebagai bandar judi daring.
"Kalau inisial, inisial apapun juga inisialnya, dari 2 juta dari 2 juta nama sudah pasti, sebut saja satu huruf di antara 28 huruf yang ada sudah pasti ada. Dari ribuan nama juga sebut saja 28 abjad sudah pasti ada. Dikombinasi apa? Ya sudah pasti ada," papar Ivan.
Ivan juga menyatakan PPATK tidak terpengaruh dengan dugaan pihak berinisial T disebut-sebut sebagai bandar judi daring itu kebal hukum.
"Tidak, tidak. Tidak dalam konteks kebal hukum. Saya pikir tidak dalam konteks kebal hukum. Ini adalah dalam konteks bagaimana membuktikan siapapun juga yang ada di dalam data itu benar-benar masuk konteks terkait dengan adanya pelanggaran pidana, adanya pelanggaran hukum," ucap Ivan.
Baca juga: Ramai-ramai Mengaku Tak Tahu Sosok Inisial T di Balik Judi Online
Ivan juga menyatakan enggan menanggapi pernyataan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani yang pertama kali menyebut soal sosok T.
"Jadi kita enggak bisa mengatakan orang kebal hukum apa tidak dalam konteks ini sekarang, apalagi ditanyakan kepada forum ini. Jadi, ya tanya-tanyakan saja ke Pak Benny yang menyebut kebal hukum itu seperti apa," ujar Ivan.
Diberitakan sebelumnya, BP2MI Benny Rhamdani mengungkapkan bahwa bisnis judi daring di Tanah Air dikendalikan seorang berinisial T.
Menurut Benny, sosok tersebut adalah warga negara Indonesia yang mengendalikan bisnis judi daring dan scamming atau penipuan daring di Indonesia dari Kamboja.
Baca juga: Wapres Akui Pemerintah Belum Mampu Hilangkan Judi di Indonesia
“Saya cukup menyebut inisialnya T saja paling depan, yang (inisial huruf) kedua saya enggak perlu saya sebut. Dan ini saya sebut di depan presiden,” ujar Benny seperti dikutip Kompas.com dalam tayangan YouTube BP2MI, Kamis (25/7/2025).
“Boleh ditanya ke Pak Menko Polhukam, Pak Mahfud MD saat itu. Presiden kaget, Pak Kapolri kaget, agak cukup heboh rapat terbatas saat itu,” katanya lagi.
Benny mengungkapkan, hal ini diketahui BP2MI setelah menelusuri kasus penempatan pekerja migran asal Indonesia secara ilegal di Kamboja.
Dia pun mengeklaim bahwa T adalah sosok yang selama ini sulit tersentuh oleh aparat penegak hukum.
Baca juga: Senin Pekan Depan, Bareskrim Panggil Ketua BP2MI soal Sosok Inisial T Pengendali Judi Online
“Orang ini adalah orang yang selama Republik Indonesia ini berdiri, mungkin tidak bisa disentuh oleh hukum, mohon maaf dengan segala hormat,” ungkap Benny.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: PPATK Tak Takut Pada Bandar Judi Online Berinisial T yang Diduga tak Tersentuh Hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Sentimen: negatif (96.6%)